POJOKSATU.ID - Aksi massa Buruh Jabar yang hendak masuk ke jalan Tol, disikapi Polisi dengan membentuk barikade untuk menghadang long march buruh Jabar yang yang bergerak dari Gedung Sate dan hendak menuju ke Gate Tol Pasteur.

Polisi melakukan penghadangan, dengan membuat barikade di Simpang Jalan Dr Djunjunan - Jalan Surya Sumantri.

Terlihat barisan polisi dengan menggunakan tameng berkumpul menghadang buruh. Terlihat pula ada dua mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang sudah terparkir di belakang barisan personel Polri.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Nomor Kita Disave atau Tidak di Whatsapp, Mudah dan Cepat!

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto diatas mobil komando menyerukan agar massa Buruh tidak berbenturan dengan Polisi.

"Kita tidak boleh berbenturan dengan aparat," teriak Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, dari atas mobil komando menggunakan alat pengeras suara pada Kamis (30/11).

Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono meminta anggota nya mematuhi komando darinya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Selidiki Sejumlah Dugaan Korupsi di Kutai Timur, 5 Perkara Ini Jadi Catatan

"Semua ikut komando saya, jangan ada yang aneh-aneh," sahut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Roy pun meminta kepada massa buruh agar tetap tenang. Menurut dia, buruh jangan sampai bentrok dengan aparat kepolisian. Dia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tak melakukan tindakan represif.

"Ini saya pimpinan yang ngomong, dengarkan, semua massa buruh duduk semuanya. Kita duduk. Tidak boleh bentrok dengan polisi, jangan kita dibenturkan ini dengan pihak aparat. Mohon kepada pihak kepolisian tidak represif juga. Tidak boleh ada benturan," teriak Roy.

Baca Juga: Tren Baru Akhir Tahun yang Ramai di Media Sosial! Begini Cara Membuat Spotify Wrapped 2023

Pantauan terkini, usai mendengar arahan Roy, situasi yang sempat memanas mulai kembali tenang.

Massa terlihat duduk di tengah simpang jalan berhadapan dengan aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi tersebut. Berikut ini empat poin tuntutan tersebut:

1. Menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023;

2. Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan;

3. Menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Кер. 768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;

4. Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya diatas PP 51 Tahun 2023; ***

Source / sumber : liputan wawancara