POJOKSATU.id, Kota Bandung - Malam Jumat Agung dan Paskah, tepatnya Kamis 2 April 2026 tadi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memeriksa sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan tak beroperasi.

Namun sejumlah tempat hiburan yang diperiksa sudah dalam kondisi tutup. Untuk diketahui lokasi yang disisir antara lain:

• Red Palace Karaoke and Spa di Jalan Soekarno Hatta

• Mozart Karaoke Lounge di Jalan Soekarno Hatta

• DAM Karaoke di Jalan Soekarno Hatta

• Addict Karaoke di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong

• Angels Karaoke di Jalan Buahbatu

• Nav Karaoke di Jalan Buahbatu

• Voice Bar dan Karaoke di Jalan Buahbatu

• Masterpiece Legends Style di Jalan Buahbatu.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.

“Alhamdulillah, kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya dalam kondisi tutup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan menjelang salah satu hari besar keagamaan, yakni Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menghormati umat beragama dalam menjalankan ibadah, sekaligus menjaga Kota Bandung kondusif.

“Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup total. Pengawasan dilakukan secara ketat, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.

Bagus juga mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengikuti aturan tersebut.

Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, meskipun Kota Bandung merupakan salah satu destinasi wisata yang menarik bagi investor.

“Semoga ini menjadi edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar selalu patuh terhadap Perda Kota Bandung,” pungkasnya.