POJOKSATU.ID- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemakzulan presiden itu tidak semudah yang dibayangkan, proses persidangannya sangatlah membutuhkan waktu yang panjang.
Proses awal, kata dia, proses pemakzulan presiden itu, awalnya dilayangkan ke DPR RI, kemudian persidangan pemakzulan kepala negara tersebut bisa digelar, bila 2/3 anggota DPR RI hadir dalam persindangan tersebut.
"Kalau sepertiga anggota DPR mengusulkan jadi sidang pleno," kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Pemimpin yang Dapat Beri Cahaya Inspirasi
Menurut Mahfud, proses sidang pleno bisa digelar, bila 2/3 perwakilan setiap dewan partai mengikuti sidang pleno.
Bila dalam persidangan tersebut, 2/3 setuju pemakzulan presiden, maka sidang pleno pun bisa diputuskan.
"Kalau 2 pertiga hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau 2/3 setuju pemakzulan. Bisa diputuskan begitu," tuturnya.
Baca Juga: Cek Disini! KPU Telah Tetapkan Daftar Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Partai Ummat
Tak hanya itu, kata Mahfud, jika putusan di sidang pleno sudah memenuhi sarat, maka putusan sidang pleno itu harus dibawa ke MK untuk ditelaah kembali.
"Kalau setuju semua dan memenuhi sarat harus di bawa ke MK dulu," tuturnya.
Apalbila putusan tersebut sdah di tangan MK, institusi MK itu tak serta merta akan mengabulkan putusan pemakzulan presiden tersebut.
Namu hal tersebut akan ditelaah dan dilakukan persidangan oleh MK.
"Itu tidak akan selesai 1 tahun kalau situasinya seperti ini. Itu lama itu. Ada sidang pendahuluan, sidan apa itu namanya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Baca Juga: Pura-pura Jadi ASN di Lingkungan Pemprov Jabar, Tukang Obat KW Gasak 36 Ponsel, Begini Modusnya
Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi.
Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.
Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman. ***



