POJOKSATU.id – Ada-ada saja ulah remaja di Kabupaten Bandung ini. Gegara membuat laporan palsu, ia akhirnya harus berurusan dengna polisi.
Gegara laporan palsu yang dibuatnya itu, pemuda tersebut akhirnya terancam penjara 1 tahun 4 bulan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke Polsek Cangkuang pada Kamis, 20 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga: No Nego! Pemkot Bandung Relokasi PKL Ganesha dan Eyckman Bulan Agustus Depan
Dalam laporan itu, YS (21) mengaku menjadi korban pembegalan.
Pemuda itu melapor bahwa dirinya sekitar pukul 23.00 WIB didatangi oleh 3 motor.
Orang yang menggunakan 3 motor itu lantas mengalungkan celurit dan golok kepada korban.
Baca Juga: 16 Artis Korea yang Jadi Ambassador Brand Lokal Indonesia, Nomor 9 Bolak Balik ke Jakarta
"Meminta supaya diserahkan isi tas, kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang bersangkutan," kata Kusworo, Jumat 21 Juli 2023.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Akan tetapi penyidik malah menemukan adanya kejanggalan.
Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan Garap 2 Kasus Dugaan Korupsi di Purwakarta, Jual Beli Jabatan dan Hampers
Dan akhirnya bisa diketahui bahwa pemuda itu telah membuat laporan palsu.
"Jadi, dari penyelidikan, dicocokan dengan keterangan saksi, alibi dan sarana teknologi informasi. Bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor,” terangnya.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, pelapor akhirnya mengakui bahwa dia telah berbohong dan membuat laporan palsu.
Alasanya, karena remaja tersebut ternyata memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan.
Baca Juga: Bakal Kena Tegur Partai, Budiman Sudjatmiko Tetap Sanjung Prabowo, Dia Capres Kuat
“Seharusnya yang bersangkutan menebus (laptop yang digadaikan). Tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana (pembegalan). Padahal tidak ada,” tegas Kuworo.
Karena itu, Kusworo mengimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa dengan membuat laporan palsu.
“Ini contoh tidak baik, agar tidak dilakukan masyarakat lain," imbaunya.
Atas perbuatannya YS dijerat Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman pidana penjra 1 tahun 4 bulan.
Reporter: Arief Pratama



