POJOKSATU.id - Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung, pengelola Kebun Binatang Bandung.

Surat peringatan terakhir itu terkait dengan perihal sewa menyewa lahan.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Baca Juga: Videonya Menghindari Anak Kecil Viral, Wonyoung IVE Dapat Kritikan Tajam dari Komunitas Kaum Ibu

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa 25 Juli 2023.

Soal satwa yang ada di kebun binatang, Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

Baca Juga: Saksi Mario Dandy Tak Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Terpaksa Ditunda

Itu juga pihak yayasan nantinya meninggalkan Kebun Binatang Bandung.

"Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Ancam Tangkap Para Manusia Silver di Lampu Merah

"Ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.

Ema juga membantah isu bahkan akan melakukan alih fungsi lahan kebun binatang.

Sebaliknya ia memastikan tetap akan menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan konservasi.

Baca Juga: Benarkah Gunung Tilu Purwakarta Tempat Pesugihan? Ternyata Ini Awal Mulanya

"Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tandasnya.

Berikut ini kronologi sewa menyewa lahan Kebun Binatang Bandung:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

Baca Juga: Alshad Ahmad Berduka, 'Cerona' Anak Harimau Kesayangannya Mati : Selamat Istirahat ya Sayang

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

Baca Juga: PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Syaratnya Dua Tahun

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.***

Reporter: Arief Pratama