POJOKSATU.ID - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan akan memperpanjang masa darurat sampah karena masih terjadi penumpukan sampah dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.
Terkait perpanjangan masa darurat sampah, Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.
"Kita akan memperpanjang masa kedaruratan sampah," kata Bambang di Balai Kota, Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: Naik, KPU Jabar Usul Anggaran Pilkada 2024 Jawa Barat Rp1,15 Triliun, Ini Rinciannya
Selanjutnya, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung akan melakukan berbagai formulasi penanganan, baik jangka pendek maupun jangka panjang
Menurut Bambang, penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara holistik dibantu dengan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pengusaha, akademisi maupun media serta masyarakat.
"Karena kita adalah perkotaan. Urusan sampah ini sangat-sangat spesifik karena kalau misalkan tidak kita rencana penanganan jangka menengah dan jangka panjang di perkotaan ini akan berpotensi berulang," ujarnya.
Baca Juga: Ini 7 Nama-nama Anggota KPU Jabar Terpilih Periode 2023-2028
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq menyebut, sampai kemarin, 59 TPS sudah normal. 25 TPS sedang ditangani dan sebanyak 70 TPS masih overload.
Untuk mempercepat penanganan sampah, juga telah dipasang 6 unit mesin gibrik di 6 lokasi TPS yakni di TPS Ciwastra, TPS Indramayu, TPS Babakan Sari, TPS Ence Azis, Cicukang Holis dan Taman Tegalega.
Kota Bandung juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 4.000 ritasi dimulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 pada Zona Darurat TPK Sarimukti.
Sisa kuota per tanggal 21 September 2023 sebanyak 2.200 rit.
"Dengan rata-rata pengangkutan 200 rit/hari, maka akan habis sampai tanggal 2 Oktober 2023 dan belum ada kejelasan pembuangan selanjutnya kemana," katanya.
Erik menyebut, total volume sampah yang tertumpuk di TPS sampai 24 September 2023 diperkirakan sebanyak 4.532 ritasi setara dengan 54.384 m3 atau 19.034 ton dan kemudian akan bertambah 1.300 ton/hari serta seterusnya akan ada sampah baru harian.
"Apabila tidak ada perubahan operasional TPA Sarimukti dan mulai diberlakukan pembatasan dari jumlah ritasi maupun jenis sampah yang hanya residu, maka penyelesaian tumpukan sampah di Kota Bandung dapat kembali normal diperkirakan sampai bulan Mei 2024," ujarnya.
Baca Juga: Innalilahi...Prof Sitanala Arsyad Rektor Pertama IPB Meninggal Dunia
Untuk mencegah penyakit berkembang saat darurat sampah, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di 70 TPS dan dilanjutkan 65 TPS lainnya.
Selain itu juga diberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas di TPS berupa sarung tangan dan hazmat serta multi vitamin.
Berikut upaya lain yang dilakukan Pemkot Bandung terkait darurat sampah Kota Bandung:
1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan Zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00 – 18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.
2. Pengangkutan di TPS yang masih overload dan masih dalam penanganan dengan jumlah sebanyak 95 TPS per hari Kamis tanggal 21 September 2023. Penanganan sampah di jalur rute jalan harian pada 55 titik lokasi.
3. Penanganan Sampah Pasar dengan penempatan mesin gibrik di Pasar Gedebage sebanyak 1 unit.
Baca Juga: Soal Penentuan Kandidat Cawapres Prabowo Subianto, AHY Mengaku Tak Mau Ikut Campur
4.Pemanfaatan lahan seluas 1 Ha di Gedebage untuk Pembuangan Sampah Anorganik Residu dan Pengolahan Organik dengan kapasitas 20.000 m3 setara dengan 7.000 ton sampah.
5. Mendorong percepatan pemanfaatan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang denga fasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan operasional, dan bentuk kompensasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
6. Penerbitan Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan, dan kemudian menetapkan ketaatan warga dalam memilah dan mengolah sampah, serta pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS) setiap RW menjadi indikator kinerja Camat dan Lurah.
7. Penguatan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang telah terbentuk di 30 Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan.
8. Aktivasi Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang telah terbentuk, dengan minimal 2 RW KBS di tiap Kelurahan maka akan terdapat 302 KBS yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
9. Mengoptimalkan lubang olah organik yang telah dibuat di seluruh kecamatan dan kelurahan. Data sampai saat ini telah terdapat 2.125 lubang dengan sampah organik terolah sebesar 2.316 m3 dan 652 ton.
Baca Juga: GIB Karawang Ajak Ratusan Santri Nobar Film 'Satu Hari dengan Ibu' di Resinda Park Mall
10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.
11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian loader sebanyak 3 unit, eskavator sebanyak 2 unit, forklift 1 unit, mesin gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.
Baca Juga: Pengamat : Bukti Makin Kuat Jika Gibran Rakabuming Memang Disiapkan Jadi Cawapres, Gak Kaget Sih
13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.***



