POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi jaminan sosial bagi ketua RT dan RW. Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.

"Menanggapi instruksi Gubernur Jabar pada 3 September 2025, Pemkot Bandung telah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," kata Bira.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir: Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik Ditutup 4 Oktober 2025

Menurutnya, anggaran untuk program tersebut rutin dialokasikan. Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW sebesar Rp936.297.000 pada Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya alokasi ini, Pemkot memastikan tidak ada ketua RT dan RW yang terlewat dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023.

Baca Juga: Yamaha Fazzio 2025, Skutik Retro Modern Hybrid, Harga September 2025 Mulai Rp 21 Jutaan, Bisa Dihubungkan dengan Smartphone

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," ujarnya.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Hadirnya jaminan sosial ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi. ***