POJOKSATU.id, Kota Bandung — Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung mulai memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Regulasi baru ini diharapkan tidak sekadar mengganti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, tetapi menjadi titik perubahan sistem pengelolaan sampah Kota Bandung dari hulu hingga hilir.

Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Bandung sudah membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh.

Baca Juga: OTT KPK di Kabupaten Bogor Ternyata Tersangkanya Belum Ada, Uang Turut Diamankan Rp 1,5 Miliar

Berdasarkan Naskah Akademik yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, timbulan sampah Kota Bandung tercatat sekitar 1.508 ton per hari berdasarkan data SIPSN tahun 2025.

Sementara itu, kapasitas pengolahan masih terbatas dan ketergantungan terhadap TPA Sarimukti masih tinggi.

“Bandung tidak bisa terus menerus menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan pola kumpul, angkut, lalu buang. Paradigma itu harus kita ubah. Sampah harus dikurangi dan dipilah sejak dari sumber, kemudian diolah dan dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga yang berakhir di TPA benar-benar hanya residu,” ujar Andri.

Baca Juga: Waspada DBD Saat Kemarau, Ini Langkah Efektif Cegah Nyamuk Berkembang Biak

Menurutnya, Raperda baru harus menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, aplikatif dan terukur sekaligus mampu menjawab perkembangan persoalan persampahan Kota Bandung dalam jangka panjang.

Pemilahan dari Sumber Harus Menjadi Kunci

Pansus 16 menilai salah satu titik penting yang perlu diperkuat adalah pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.

Baca Juga: Overthinking Bikin Pikiran Makin Lelah? Ini Cara Sederhana untuk Menguranginya

Hal tersebut harus diikuti dengan penguatan sistem pengolahan terdesentralisasi, kelembagaan, tanggung jawab produsen dan pengelola kawasan, sistem pembiayaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Namun, Andri mengingatkan agar kewajiban yang nantinya dituangkan dalam Perda tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

“Jangan sampai Perdanya bagus, tetapi tidak bisa dilaksanakan. Kalau masyarakat diwajibkan memilah sampah, pemerintah juga harus memastikan sistem pengangkutannya, fasilitas pengolahannya, SDM-nya dan infrastrukturnya siap. Jangan sampai warga sudah memilah, kemudian sampahnya dicampur kembali saat diangkut,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Dosen PPPK Menjadi PNS, PP Nomor 26 Tahun 2026 Diterbitkan, Ini Mekanismenya

Karena itu, setiap ketentuan dalam Raperda perlu diuji dari sisi kewenangan, efektivitas, kemampuan pembiayaan, kesiapan infrastruktur serta mekanisme pengawasan dan evaluasinya.

Masyarakat Jangan Hanya Dijadikan Objek

Pansus 16 juga mendorong agar masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dalam sistem pengelolaan sampah.

Baca Juga: Alasan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Kemhan: Sudah Tua dan Tidak Ekonomis

Perubahan perilaku harus dibangun melalui edukasi yang konsisten, ketersediaan fasilitas, penguatan bank sampah, insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum yang proporsional.

“Kita ingin membangun budaya baru pengelolaan sampah. Masyarakat bukan sekadar objek yang diminta membuang sampah dengan benar, tetapi harus menjadi bagian dari solusi. Pemerintah pada saat yang sama wajib menyiapkan sistem yang membuat masyarakat mampu menjalankan kewajibannya,” kata Andri.

Dari sisi kelembagaan, Pansus juga akan mendalami gagasan pemisahan fungsi regulator dan operator sebagaimana ditawarkan dalam Naskah Akademik.

Baca Juga: OTW PNS, Guru Madrasah Swasta Juga Minta Kepastian, Kemenag Pernah Usulkan 630 Ribu PPPK

Dinas Lingkungan Hidup diarahkan lebih fokus pada regulasi, perencanaan, pembinaan dan pengawasan, sementara fungsi operasional dapat diperkuat melalui UPTD BLUD.

Menurut Andri, konsep tersebut harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mampu memperjelas siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan sampah.

Sampah Harus Masuk Kerangka Ekonomi Sirkular

Pansus 16 juga mendorong perubahan cara pandang terhadap sampah, dari semata-mata beban menjadi sumber daya dalam kerangka ekonomi sirkular.

Baca Juga: Beli Mobil Hyundai Ioniq 5 Secara Cash Berujung Kecewa, Influencer Aa Juju Bagikan Pengalaman Pahit

Konsep tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata melalui pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan sampah organik, pengembangan pasar material daur ulang hingga pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan Kota Bandung.

Aspek pembiayaan juga akan menjadi perhatian. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD, retribusi, bantuan pemerintah, kerja sama maupun skema pembiayaan inovatif. Namun prinsip keadilan tetap harus menjadi landasan.

“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik dan tetap terjangkau. Pada saat yang sama, pihak yang menghasilkan timbulan dan dampak sampah lebih besar harus didorong memberikan kontribusi yang lebih proporsional,” jelas Andri.

Baca Juga: Heboh Video Maba UNP Disuruh Jalan Jongkok, Kampus Sebut Bukan Perpeloncoan, DPR Minta Evaluasi

Target Harus Jelas dan Terukur

Pansus 16 meminta agar penerapan Perda nantinya memiliki masa transisi dan target yang realistis.

Kewajiban baru bagi masyarakat, pengelola kawasan, produsen maupun pelaku usaha harus disertai pembinaan, fasilitas pendukung, indikator kinerja dan mekanisme evaluasi.

Baca Juga: Kronologi OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Berawal dari Purwokerto Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan

Pansus juga membuka ruang pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan Pemerintah Kota Bandung, perangkat daerah, akademisi, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, produsen, komunitas lingkungan serta pemangku kepentingan lainnya.

“Target kami bukan sekadar melahirkan Perda baru. Ukuran keberhasilannya adalah apakah regulasi ini benar-benar mampu mengurangi sampah dari sumber, meningkatkan pengolahan, menekan residu yang dibuang ke TPA, serta membangun sistem yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Andri.

Pansus 16 berkomitmen agar Raperda Pengelolaan Sampah menjadi fondasi bagi sistem persampahan Kota Bandung yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Self Love Bukan Sekadar Me Time, Berikut Tips Cara Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

“Persoalan sampah Bandung tidak boleh terus diselesaikan dengan memindahkan masalah dari rumah warga ke TPS, lalu dari TPS ke TPA. Yang harus kita bangun adalah sistem yang menyelesaikan sampah sedekat mungkin dari sumbernya. Ini yang ingin kita pastikan melalui Raperda ini,” pungkas Andri.***