POJOKSATU.ID - Niat hati jadi calon bintara Polri 2023, 2 orang malah jadi korban penipuan emak-emak berinisial RV alias P.
Karena batal lolos seleksi Bintara Polri 2023, RV emak-emak di Kota Bandung itu lantas dilaporkan kedua korban ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Lembaga Survei Australia : Elektabilitas Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto dan Anies
Kepada kedua korban, RV meyakinkan korban bisa meloloskan keduanya dalam seleksi Bintara Polri 2023.
"Pelaku menawarkan dapat meloloskan anak dari dua korban, yakni RS dan YS, dari seleksi bintara Polri tahun 2023," katanya, Jumat 28 Juli 2023.
Karena tergiur, kedua korban menerima tawaran itu karena pelaku juga diketahui membuka tempat pelatihan seleksi masuk Polri.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Cita Citata, Sebelum Mengubah Nama Kembali Menjadi Cita Rahayu
Korban lalu mengirimkan uang dengan total Rp505 juta kepada pelaku.
"Korban pertama menderita kerugian Rp200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp305 juta," terangnya.
Namun ternyata, saat penguman pada pertengahan Juli kemarin, ternyata anak kedua korban tak lolos dari seleksi.
"Lalu kedua korban menagih uang yang telah dikirimkan ke pelaku. Tapi pelaku hanya mengembalikan uang Rp50 juta sesuai kesanggupannya," jelasnya.
Karena merasa ditipu, korba lalu melaporkan RV ke polisi. Sementara RV berhasil ditangkap pada Minggu 23 Juli 2023 lalu.
Dari pemeriksaan, pelaku ternyata tak mempunyai seorangpun kenalan polisi.
Baca Juga: Ini Sosok Wanita di Dalam Kamar Bareng Panji Gumilang, Sempat Ngobrol Nakal Bahas Menstruasi
Sementara aksi tipu-tipu dilakukan RV untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tempat pelatihan seleksi yang dibukanya pun dipastikan ilegal. Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, salah satunya digunakan untuk membeli laptop," papar dia.
Ibrahim menyebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.
Sistem penerimaan dan seleksi polri pun akuntabel dan transparan serta sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun.
Baca Juga: Polda Jabar Imbau Masyarakat tak tiru Ferdian Paleka Promosi Judi Online atau Penjara 6 Tahun
"Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, emak-emak di Kota Bandung ini dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.***



