POJOKSATU.id, BANDUNG -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang tahun 2021 silam terus menjadi perhatian masyarakat.

Setelah dua tahun kasus ini baru terungkap, dengan penetapan tersangka sebanyak lima orang oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat awal September 2023 lalu.

Dari lima tersangka, Danu, Yosep, Mimin, Abi dan Arighi, polisi menetapkan Yosep sebagai tersangka utama kasus ini.

Polda Jabar sendiri bergerak cepat, mulai dari melakukan olah TKP ulang, pra rekonstruksi dan rekonstruksi di lokasi kejadian, untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Baca Juga: Emas Ton

Pihak Polda membenarkan bahwa berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 30 November 2023 lalu.

"Baru tahap satu berkas yang dilimpahkan, " jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu 9 Desember 2023.

Sementara itu Kejati Jawa Barat dalam perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menyatakan telah mengembalikan berkas kasus ini ke penyidik Polda Jabar.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa berkasnya masih P18.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 9-10 Desember: Persebaya vs Persija, Borneo vs PSIS, Aston Villa vs Arsenal

"Berkasnta ini masih P18, berkas (penyidikan) dinyatakan belum lengkap sehingga kita kembalikan ke penyidik," jelas Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Sabtu 9 Desember 2023.

"Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian, berkasnya dikirim pada hari kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap," ungkapnya.

Saat ini, tim jaksa masih menyusun petunjuk-petunjuk yang nantinya dapat dijadikan acuan untuk kelengkapan berkas tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Berkas tersebut dilimpahkan langsung penyidik ke Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca Juga: Siswa MTs di Bogor Suruh Lakukan Pengeroyokan Anak SD, Wilayah Tamansari Penting Awasi Perundungan dan Budaya Kekerasan, Jerat Hukum Menunggu

Terpisah Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkapkan, ada empat berkas yang diserahkan penyidik ke JPU yang meliputi satu berkas untuk dua tersangka Arighi dan Abi, lalu tiga berkas lain untuk masing-masing tersangka M Ramdanu alias Danu, Yosep, maupun Mimin.

"Ada empat berkas. Arighi dan Abi satu berkas, Danu satu berkas, Yosep satu berkas, dan Mimin satu berkas," ungkapnya.

Surawan menambahkan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejati Jabar terkait berkas-berkas tersebut. JPU Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan sebelum berkas dinyatakan lengkap.

"Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kita penuhi dulu, sampai lengkap P21," pungkasnya.***