POJOKSATU.ID - Aksi Massa buruh didepan gedung sate Bandung, Rabu sore diwarnai hujan deras selama satu jam.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi Buruh di Jabar.

Usai audiensi di gedung sate, yang langsung diterima oleh PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin, perwakilan Buruh merasa kecewa atas pernyataan Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kabar Pemadaman Listrik di Bogor dan Sukabumi Hanya Hoax, PLN Pastikan Tidak Ada Lagi Setelah Gangguan Cuaca

Usai audiensi, sebagian massa Buruh pun memutuskan untuk menutup Tol Pasteur.

Dari pantauan, massa buruh dari berbagai organisasi itu berjalan dari arah Gedung Sate sambil membawa bendera dan meneriakkan yel-yel. Lagu Iwan Fals berjudul 'Bongkar' pun terdengar dinyanyikan dengan keras.

"Kita ke Tol Pasteur. Tutup," kata salah seorang buruh pada Kamis (30/11).

Akibat long march yang dilakukan, ruas Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ditutup di kedua arah dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.

Baca Juga: Makin Memanas, Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam

Petugas kepolisian pun telah melakukan pengaturan arus lalu lintas.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, bertemu dengan sejumlah perwakilan dari organisasi buruh di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi kaum buruh.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, mengatakan bahwa Bey masih bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota. Keputusan tersebut tak sesuai dengan harapan para buruh.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," kata dia ketika ditemui pada Kamis (30/11).

Baca Juga: Innalilahi! Kecelakaan di Tol di Cipularang, Mobil Elf Tabrak Truk Bermuatan Batu Bara, 2 Penumpang Tewas di Tempat

Atas keputusan itu, Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, buruh di Jabar kenaikan upahnya hanya berada di kisaran angka Rp 13 ribu.

"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," pungkasnya. ***