POJOKSATU.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi satu hingga dua holding akan mulai dijalankan pada 2026.

Rencana tersebut akan disiapkan melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Barat yang mulai bekerja bulan ini. 

Dedi menyebut pada 2026 akan diajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), masing-masing mengenai Bank Jabar dan penggabungan seluruh BUMD.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Pecah Rekor Rp757,8 Triliun, Guru dan Dosen Jadi Fokus Utama

“Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya, yang ada dua. Satu Bank Jabar, dan dua gabungan seluruh BUMD,” kata Dedi di Bandung.

Ia menegaskan, penggabungan akan diikuti dengan penutupan BUMD bermasalah.

“BUMD terlalu banyak itu tidak sehat. BUMD yang sehat itu satu, dan multifungsi,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Semua PNS Berhak! Tunjangan Keluarga Kini Hanya untuk Pegawai yang Memenuhi Syarat

Menurut Dedi, langkah konsolidasi ini diperlukan agar BUMD tetap produktif dan tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah. Saat ini, audit menyeluruh terhadap seluruh BUMD masih berjalan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan mayoritas BUMD di Jawa Barat memang bermasalah. 

Namun, masih ada BUMD yang memiliki kinerja baik, seperti Bank BJB, meski tetap memiliki catatan termasuk kasus hukum yang sedang ditangani.

Baca Juga: Fadli Zon Memperoleh Gelar Bintang Mahaputera Utama di Istana Negara

Ono menilai pembentukan holding merupakan langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan.

“Penggabungan juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi,” katanya.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMD di Jawa Barat belakangan ini turut memperkuat alasan konsolidasi. 

Baca Juga: Besok Giliran Buruh Aksi Demo di Gedung DPR dan Istana, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Antara lain kasus di PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan kerugian negara ditaksir Rp86,2 miliar, dugaan korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida Jabar) periode 2013–2022, serta penyimpangan pajak tambang oleh PT Jasa Sarana dengan kerugian sekitar Rp3 miliar.***