POJOKSATU.id - JPU KPK menuntut 2 petinggi PT Sarana Mitra Adiguna dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana.
Kedua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna itu yakni Andreas Guntoro dan Benny, yang merupakan manajer dan direktur perusahaan tersebut.
JPU KPK menyatakan, Andreas dan Bennt terbukti melakukan suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Baca Juga: Sempurna! 3 Ganda Campuran Indonesia Tembus 16 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2023
Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.
"Satu, menyatakan terdakwa 1 Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2023.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa 2 Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Tito.
Baca Juga: Sahroni Singgung Peredaran Sabu 100 Kilo Tak di Publikasi Polisi Jatim, Bareskrim Angkat Suara
Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan terhadap keduanya.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lempar Isu Food Estate, RPM 08 Sebut Tuduhan Hasto Tidak Mendasar
Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.
Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat apabila dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara.
Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.
Baca Juga: Adilson Silva Dwigol, PSM Makassar Hajar Yangon United, Lolos Fase Grup Piala AFC
"Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda," terang Tito.***



