POJOKSATU.id, Kota Bandung – Kasus yang sempat viral antara guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, dengan salah satu siswanya akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar penegakan disiplin di sekolah dilakukan tanpa kekerasan.

"Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tidak perlu ada laporan pidana atau ganti rugi. Kalau setiap masalah di sekolah dilaporkan ke polisi, nanti guru kehilangan wibawanya,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Peristiwa terjadi pada Senin (3/11/2025), ketika guru bernama Rana Saputra menegur sekaligus menampar siswa berinisial ZR (16) usai upacara bendera.

Siswa tersebut diketahui kerap melanggar aturan sekolah.

Video proses mediasi antara guru dan orang tua siswa, Deni Rukmana (38), kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Menyikapi hal itu, KDM memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa untuk mencari jalan tengah.

Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Meski demikian, KDM menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.

Ia meminta guru menegakkan disiplin dengan cara yang tegas namun tetap mendidik.

"Guru jangan takut menegakkan disiplin, tapi jangan juga menggunakan kekerasan," tegasnya.

Dalam kesepakatan damai itu, orang tua ZR menyatakan kesediaannya untuk mendukung pembinaan anak di rumah.

Mereka juga menandatangani perjanjian untuk mendidik anak dengan baik, serta bersedia jika di kemudian hari ZR kembali melanggar aturan, anaknya menjalani pembinaan karakter di barak militer.

KDM menilai, kejadian ini menjadi refleksi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat kerja sama antara sekolah dan keluarga dalam membentuk karakter siswa.

"Semangat terus para guru. Tegakkan disiplin, bina anak-anak dengan baik. Jangan takut, tapi jangan gunakan kekerasan," ujar KDM.