POJOKSATU.Id - Jimy atau JR (30), warga Buahbatu, Kota Bandung, nekat mencuri minimarket dengan beraksi sendirian.
Kini, Jimy pun harus merasakan hidup di balik jeruji besi setelah uang hasil mencuri minimarket habis lalu ditangkap Polsek Regol.
Kapolsek Regol AKP Riznaldi mengungkap, pelaku sudah 2 kali mencuri minimarket di kawasan Regol.
Yang pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Aksi Jimy ini tidak diketahui masyarakat sekitar minimarket, karena beraksi di malam hari saat minimarket tutup.
Riznaldi berujar, aksi pelaku ini tergolong nekat karena dilakukan saat minimarket menjelang tutup.
Baca Juga: Perbaikan Rumput JIS Mulai Digeber, Siap Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U17 2023
"Dalam aksinya, JR melakukan seorang diri. Dia diketahui memasuki minimarket bersama dengan pengunjung lainnya sesaat sebelum minimarket tutup," ujarnya, dalam keterangan di Polsek Regol, dikutip pojoksatu.id, Selasa 29 Agustus 2023.
Selanjutnya, menunggu kelengahan penjaga minimarket, pelaku bersembunyi di dalam minimarket.
"Pelaku menunggu petugas minimarket lengah lalu menyelinap ke bagian dalam toko untuk bersembunyi," papar dia.
Setelah minimarket benar-bener tutup, barulah Jimy beraksi dengan bebas di dalam.
"Kemudian pelaku keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko," jelasnya.
Karena merasa aksinya lancar jaya dan berhasil tanpa hambatan, perbuatan itu kemudian diulangi lagi.
"Dianggap berhasil, pelaku melakukan aksinya kembali pada toko yang sama pada pada pertengahan Agustus 2023," kata dia.
Aksi keduanya itu memang lancar tapi tidak bisa mengecoh petugas polisi yang melakukan penyelidikan.
Berdasarkan profiling dan identifikasi, diketahui bahwa pelaku 2 kali pencurian di minimarket yang sama itu tidak lain adalah Jimy.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle, yakni dipakai judi online,” ungkap Riznaldi.
Baca Juga: 27 Pemain Timnas Indonesia U23 Dipanggil TC Kualifikasi Piala AFC, Hanya 8 Skuad Piala AFF U23 2023
Selain menangkap Jimy, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya ratusan bungkus rokok yang sudah dikuras oleh pelaku dari dalam minimarket tersebut.
"Ada juga beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko,” papar dia.
Baca Juga: Fakta Baru, Bayangkan Imam Masykur Diculik Praka Riswandi Manik Cs saat Salat dan Langsung Diseret
Akibat perbuatannya, Jimy dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan.
"Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," tandas pungkas Kapolsek Regol AKP Riznaldi.***



