POJOKSATU.ID - Sebanyak 8.921 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan akan bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Jumlah tersebut mencakup 60 persen dari total ASN Pemkot Bandung.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana menyampaikan, Ikrar ini digelar untuk memastikan ASN menjaga prinsip netralitas selama proses pemilu berlangsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menegaskan pentingnya ASN untuk menjauhkan diri dari kegiatan politik praktis demi menjaga profesionalisme dan integritas.
"ASN di lingkungan Disdik Kota Bandung berkomitmen untuk tidak memihak, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak selama masa Pilkada. Ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan ASN bersikap netral," ujar Tantan.
Baca Juga: BNN Gruduk Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang, Ribuan Butir PCC Disita
Dalam acara tersebut, dilakukan pengucapan ikrar yang menegaskan empat poin utama bagi para ASN, yaitu menjaga netralitas, menghindari praktik intimidasi, menggunakan media sosial dengan bijak, serta menolak segala bentuk politik uang.
Usai pengucapan, ac addara dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar netralitas secara simbolis, diikuti dengan penyematan pin simbolis sebagai tanda komitmen.
Di kesempatan itu, Pj Walikota Bandung, A. Koswara, mengingatkan, netralitas ASN bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab moral.
“Netralitas ASN tidak berarti menjadi apatis. ASN harus tetap proaktif menjaga lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Kita harus berpegang pada aturan hukum dan tidak terlibat dalam kepentingan politik golongan,” tegas Koswara.
Baca Juga: Guru David Hakim Berulangkali ML dengan Siswi MAN 1 Gorontalo, Ini Kronologinya Versi Kepala Sekolah
Koswara juga menekankan, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada.
"Jika ASN tidak netral, ini bisa merusak tatanan demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan. Karena itulah, netralitas ini menjadi sangat krusial demi memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan menghasilkan pemimpin yang amanah," tutupnya.***



