POJOKSATU.ID - Jelang Lebaran Idul Fitri Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

"Langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan malam takbir, jadi kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idul Fitri," tegas Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4).

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

Baca Juga: Komunitas Honda Sonic Tasikmalaya Semarakan Ramadhan 2024 dengan Buka Bersama

"Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan," tegasnya.

Menurut Bambang, saat malam takbiran sampah akan menumpuk apalagi dalam keramaian. Oleh karenanya, ia berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Sekda Jabar Minta ASN Perkuat Ibadah Sosial Maupun Individu

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Walikota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.***