POJOKSATU.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bandung berinisial KK, terjaring dalam Operasi Antik (Anti Narkotika) Lodaya 2023.
KK ditangkap setelah kedapatan menjual sabu di sekitar rumahnya di Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkap, KK sudah mulai mengedarkan sabu sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Fisipkom Unida Isi KKN Tematik dengan Sosialisasi Berantas Hoaks Jelang Pemilu 2024
"Untuk sabu yang dijual KK ini didapat dari pegedar lainnya berinisial MW. Saat ini sudah DPO dan tengah dilakukan pengejaran," ungkap Budi, Jumat 4 Agustus 2023.
Dari tangan KK, polisi menyita sabu seberat 7,99 gram.
"Sangat menyesal," ucap ibu 2 anak tersebut sembari tertunduk.
Kombes Budi menyatakan, KK merupakan salah satu dari 17 orang lainnya yang ditangkap dalam kasus yang sama.
Mereka semua berasal dari 13 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2023.
Rinciannya, 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.
Baca Juga: Tujuan Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Ternyata Cari Alat Bukti Lain Lengkapi Berkas
Belasan kasus narkoba itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung, di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.
Selain KK, 17 tersangka kasus narkoba itu antara lain RM, AF, AU, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan beragam barang bukti narkoba.
Baca Juga: Pengamat Nilai Usulan Nama Prof Keri Untuk Jadi Pj Gubernur Jabar Diragukan Netralitasnya
Rinciannya, 213,03 gram sabu, 166 butir ekstasi, 1,3 kilogram ganja dan 1.358 butir obat keras.
Akibat perbuatannya, 18 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Jungkook BTS Akhirnya Jawab Soal Agamanya
"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Kombes Budi.***



