POJOKSATU.ID- Pemprov Jawa Barat memastikan tidak ada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan yang akan mengelola tambang di Jabar. Pasalnya, di Jabar tidak terdapat tambang yang spesifik terkait mineral dan batu bara.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, meski dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jabar, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal itu.

"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," kata Bey Machmudin dikutp rmoljabar, Selasa (11/6).

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Bertemu Rektor Unpad Atasi Tantangan Stunting, Pengangguran, dan Kemiskinan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani mengemukakan, ijin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan ijin tambang mineral dan batubara saja.

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," kata Nining.

Nining mengaku, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru itu. DPMPTSP Jabar saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk ijin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

Baca Juga: Cerita Pasangan Muda Alasan Bisa Pergi Haji, Ingin Punya Momongan Jadi Doa Utama

"OSS itu yang masuk ijin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan ijin tambang," beber Nining.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. ***