POJOKSATU.ID — Sepanjang Januari hingga 28 April 2025, tercatat sebanyak 27 insiden orang dan kendaraan menemper kereta api terjadi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Rinciannya, 7 kejadian melibatkan kendaraan dan 20 insiden melibatkan orang di jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyebut angka tersebut masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api, guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, serta tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel. Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak dapat berhenti mendadak," kata Kuswardojo.
Kuswardojo menambahkan, istilah yang digunakan dalam setiap insiden adalah orang atau kendaraan menemper kereta api, bukan sebaliknya. Sebab, kereta api memiliki prioritas penuh di jalur lintasannya sendiri.
Kereta api memiliki hak utama saat melintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tren insiden serupa masih cukup tinggi. Pada 2024, tercatat 68 kejadian di jalur Daop 2 Bandung, terdiri dari 18 kendaraan dan 50 orang yang menemper kereta api.
Kuswardojo mengingatkan, ketidakdisiplinan di perlintasan maupun di jalur rel, seperti menerobos palang pintu perlintasan atau beraktivitas sembarangan di jalur kereta api, tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan keterlambatan perjalanan, kerugian material, hingga korban jiwa.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami minta masyarakat lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.
KAI Daop 2 Bandung terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan, termasuk melalui kampanye di titik-titik rawan dan perlintasan tidak terjaga, agar angka kecelakaan di jalur kereta api dapat ditekan.
KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
1. Selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang;
2. Mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan rambu dan sinyal yang ada;
3. Tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel, seperti berfoto, bermain, atau berjalan kaki;
4. Menghormati hak jalur eksklusif kereta api dan tidak menerobos palang perlintasan.
Baca Juga: Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Madina, AKBP Paloh Senyum
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 2 Bandung juga rutin melakukan patroli jalur, pemasangan rambu-rambu peringatan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Satu langkah kecil seperti berhenti sejenak dan memperhatikan rambu saat di perlintasan, atau menjauhi dan tidak berada di jalur kereta api, dapat menyelamatkan banyak nyawa," pungkasnya.***



