POJOKSATU.id, GARUT – Ketegangan mencuat di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, setelah sebanyak 18 desa di wilayah tersebut digugat oleh organisasi masyarakat sipil, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyusul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pelaporan dana desa.
Organisasi GLMPK menyatakan bahwa pemerintah desa di Bayongbong tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada Bupati Garut melalui Camat, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua GLMPK, Bakti Safaat, menuturkan bahwa kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten memiliki kewajiban administratif dalam menerima dan menyampaikan laporan APBDes dari setiap desa. Namun, dalam kasus Bayongbong, prosedur tersebut dinilai tidak berjalan semestinya dan bahkan terkesan ditutup-tutupi.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran administratif yang cukup serius karena pihak kecamatan tidak menjalankan fungsinya dalam memastikan laporan APBDesa dari desa-desa diteruskan ke bupati sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bakti, Jumat (20/6/2025).
GLMPK juga menunjukkan bukti awal yang mereka anggap memperkuat laporan tersebut, yakni adanya surat dari pihak Kecamatan Bayongbong bernomor 900/156/Kec yang menanggapi permintaan dokumen publik. Dalam surat tersebut tidak ditemukan kejelasan mengenai penyampaian laporan keuangan desa, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan.
Baca Juga: Sidang Sengketa Seleksi Direksi PDAM Garut Masuki Tahap Pemeriksaan
“Kami hanya ingin mengetahui, apakah laporan itu benar-benar tidak dibuat, tidak disampaikan, atau disembunyikan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan kecamatan,” tegasnya.
Selain menyasar Kecamatan Bayongbong, GLMPK juga menaruh perhatian serius terhadap beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan. Mereka menyebut telah mengantongi sejumlah informasi awal yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa di kawasan tersebut.
“Untuk Limbangan, kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti. Kami tidak ingin terburu-buru, tapi ketika waktunya tiba, semuanya akan kami buka,” kata Bakti. Ia menyebut bahwa proses tersebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Pasal 184 KUHAP tentang jenis alat bukti dalam perkara pidana.
GLMPK berharap melalui langkah hukum ini, publik bisa mendorong lahirnya budaya keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab. Pasalnya, dana desa merupakan instrumen penting pembangunan yang bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Garut: Proses Seleksi Direksi PDAM Sarat Masalah
“Setiap rupiah dari dana desa adalah hak masyarakat. Maka jika ada yang ditutupi atau disalahgunakan, kami anggap itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkas Bakti.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dijadwalkan akan segera memproses gugatan yang diajukan GLMPK tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum pidana. ***




