POJOKSATU.id - Polres Garut berhasil mengamankan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot Brong.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa penindakan knalpot tidak standar / brong ini akan terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Garut.
AKBP Yonky mengatakan bahwa Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua, mulai dari tanggal 1 sampai dengan 22 Januari 2024 dengan hasil razia sebanyak 1.635 (seribu enam ratus tiga puluh lima) buah.
Baca Juga: PPK Rawamerta Lakukan Monitoring Pelantikan 1099 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
"Ini penindakan selama Januari sejak tanggal 1 hingga 22 Januari 2024, kami juga pada bulan oktober 2023 telah melakukan penindakan terhadap 1.011 (seribu sebelas) buah knlapot Brong di kabupaten Garut, " papar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky, Kamis 25 Januari 2024.
Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan, bahwa dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Raup Suara Maksimal, Ganjar Gandeng SLANK Akan Kampanye Terbuka di Cirebon
"Penindakan Knalpot ini merupakan penindakan di seluruh wilayah Hukum Polres Garut termasuk di seluruh Polres jajaran Polda Jabar mulai dari jalan, sekolah, pabrik dan tempat lainnya, " jelasnya.
Selain penindakan, Polres Garut juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
"Karena selain melanggar peraturan juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bahkan ada kasus penganiayaan yang di timbulkan oleh penggunaan knalpot Brong, " papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Ahnyeon Is Back, Dipastikan Ikut dalam Comeback Mini Album BABYMONSTER pada April 2024
Ditegaskan Kapolres Garut, bahwa Polri akan terus memberikan sosialisai, himbauan dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong).
"Kami akan melakukan penindakan dan sosialisasi sampai Garut terbebas dari Knalpot Brong, " tegas Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky. ***



