POJOKSATU.id, BANDUNGBARAT - Pengurus Forum Peduli UMKM Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat pada 26 Maret 2024
Dalam somasınya, Forum Peduli UMKM Ciroyom meminta Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat untuk membatalkan/mencabut izin PKKPR minimarket Alfamart di Jl. Cirata Kp. Ciroyom Tengah, RT 04 RW 02 Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy dalam tempo 7 hari setelah somasi diterima.
Ketua Pengurus Forum Peduli UMKM Ciroyom, Endang Senjaya mengatakan izin minimarket harus dicabut karena cacat hukum atau cacat prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
DPMPTSP telah menjawab somasi tersebut pada 1 April 2024. Jawaban atas somasi itu ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, Tony Prihantoro.
Dalam jawaban suarat somasi bernomor 500.16.7.2/267/DPMPTSP/2024 itu, DPMPTSP menyamapikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait perizinan minimarket di Ciroyom.
Rakor yang dilaksanakan pada 1 April 2024 itu dihadiri oleh unsur DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Cipeundeuy dan Desa Ciroyom.
Baca Juga: BKN VI Medan Bakal Audit Investigatif Kasus PPPK 2023 di Sumut, Sudah Berikan Semua Data ke Poldasu
Ada dua keputusan rakor yang sekaligus menjadi jawaban atas somasi dari Forum Peduli UMKM Ciroyom, yakni:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) Nomor: 23062310213217133 terbit secara otomatis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 181 ayat (1) huruf c.
2. Berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, Kegiatan usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI 47111) bisa dimiliki oleh seluruh Skala Usaha, baik Pelaku Usaha Mikro, Pelaku Usaha Kecil, Pelaku Usaha Menengah maupun Pelaku Usaha Besar.
Hasil rakor dan jawaban Somasi dari DPMPTSP membuat Forum Peduli UMKM Ciroyom kecewa. Forum yang mewakili pelaku usaha UMKM di Ciroyom ini pun memerikan tanggapan.
Tanggapan atas jawaban somasi yang diterbitkan pada 3 April 2024 itu ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat. Berikut tanggapannya:
1. Surat tersebut tidak menjawab substansi Somasi kami terkait permintaan pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) Nomor: 23062310213217133 atas nama Pelaku Usaha PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang berdomisili di Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atas lokasi usaha minimarket (KBLI 47111) pada alamat Jl. Cirata Kp.Ciroyom Tengah, RT 004 RW 002 Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy.
2. DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat terkesan mau lepas tangan dengan melempar permasalahan kepada Sistem OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), padahal selain PKKPR tersebut ditandatangani oleh kepala dinas, kewenangan pengawasan perizinan berusaha terkait kasus ini adalah pihak DPMPTSP sendiri sesuai Pasal 214 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Adalah keliru menjadikan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI 47111), sebagai alasan karena substansi pada lampiran PP tersebut tidak terkait dengan persyaratan, melainkan parameter risiko (Lampiran 1). Adapun Persyaratan KBLI 47111 diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, Daftar Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan No. 85 (Lampiran 2).
4. Berdasarkan Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan No. 85 PP 5/2021, data perizinan berusaha Pelaku Usaha sebagaimana pada Lampiran 3 jelas tidak memenuhi Kewajiban Angka 1 dan Angka 2 yang dipersyaratkan sebelum memulai kegiatan usaha. Mengenai Kewajiban Angka 1, pendirian minimarket yang bersangkutan TIDAK SESUAI dengan a) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan b) Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lampiran 4), sedangkan mengenai Kewajiban Angka 2, TIDAK SESUAI dengan ketentuan c) Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 18 Tahun 2022, dan d) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No.7 Tahun 2022 tentang Pasar.
a) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 mengatur ketentuan KBLI 47111 merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar. Artinya PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pelaku Usaha Besar tidak dapat menjalankan usaha perdagangan eceran KBLI 47111 secara bersamaan.
b) Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (Lampiran II No. 46) mengatur ketentuan bidang usaha minimarket (KBLI 47111) dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Lampiran 5). Artinya, Pelaku Usaha selain Koperasi dan UMKM tertutup peluangnya, termasuk di dalamnya PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pelaku Usaha Besar berdasarkan data PKKPR yang bersangkutan pada Lampiran 3.
c) Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 mengatur ketentuan pembatasan jumlah maksimal kepemilikan gerai, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 yang berbunyi: “Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri”. Sedangkan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk berdasarkan Proposal Penawaran Waralaba Alfamart yang dikutip dari laman resmi Alfamart, setelah berlakunya Permendag 23 Tahun 2021 tersebut memiliki lebih dari 150 gerai (Lampiran 6). Artinya semua perizinan berusaha terhadap penambahan gerai baru atas nama Pelaku Usaha yang bersangkutan setelah berlakunya Permendag No. 23 Tahun 2021 (1 Mei 2021) adalah ilegal menurut hukum.
d) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No.7 Tahun 2022 tentang Pasar, terkait izin minimarket sebagaimana Pasal 43 ayat (3) berbunyi: “Izin untuk Minimarket diutamakan bagi Pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat.” Sedangkan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk berdasarkan data Perizinan Berusaha yang bersangkutan bukanlah koperasi atau UMKM yang berdomisili di wilayah setempat.
5. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PKKPR Nomor: 23062310213217133 atas nama Pelaku Usaha PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat melalui sistem OSS adalah tidak melalui prosedur yang benar, sehingga menurut Ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, BATAL DEMI HUKUM.”
6. Dengan terbitnya PKKPRR tersebut, maka DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat patut diduga telah melakukan maladministrasi, karena meloloskan Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan kriteria yang dipersyaratkan untuk dapat bermohon/memperoleh perizinan berusaha di bidang minimarket, dan Kepala DPMPTSP Bandung Barat telah melampaui kewenangannya mengeluarkan PKKPR kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum) sebagai pemohon, sehingga dapat membuka peluang dan kesempataan kepada Pelaku Usaha besar untuk melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat Nomor : 500.16.7.2/267/DPMPTSP/2024, perihal Jawaban Surat Somasi, khususnya pada Angka 2, adalah bukti formil yang tidak terbantahkan.
7. Selanjutnya terkait dengan Somasi kami sebelumnya, diharapkan kepada Kepala DPMPTSP Bandung Barat untuk secara tegas menjawab secara tertulis apakah PKKPR Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud DIBATALKAN atau TIDAK, berikut alasan hukumnya!
8. Sebelum menutup tanggapan ini, ijinkan Kami menukil sejumlah pertanyaan: ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Siapakah gerangan di baliknya? Apakah ada “mafia perizinan” yang bermain? Yang memanfaatkan kelemahan sistem OSS dan atau “orang dalam” dengan melibas segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan seenaknya? Lalu mengapa pihak berwenang seolah melakukan pembiaran? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan karena rasanya tidak masuk akal di mana ada pelaku usaha yang nyata-nyata tidak memiliki legal standing untuk dapat menjadi pemohon, namun kenyataannya justru memperoleh Perizinan Berusaha. Wallahu a’lam bissawab.
"Dalam waktu 5 (lima) kali 24 jam setelah tanggapan ini diterima tidak dilaksanakan/dijawab, maka kami akan langsung melaporkan kasus ini sebagai pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, dan pengaduan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Atas perhatian dan kerjasamanya," tandas Endang Senjaya. ***



