POJOKSATU.id, BANDUNG - Forum peduli UMKM Ciroyom somasi Alfamart yang berdiri di Jl. Cirata Kp. Ciroyom Tengah, RT 04 RW 02 Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Forum Peduli UMKM Ciroyom Endang Senjaya mengatakan pihaknya mewakili pelaku UMKM yang terdampak pendirian minimarket Alfamart di Desa Ciroyom.
Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan minimarket yang mulai beroperasi tanggal 26 September 2023 tersebut telah menimbulkan dampak perubahan pendapatan bagi pelaku UMKM.
Ia menambahkan, barang dagangan yang dijual di Alfamart sama dengan jenis barang eceran yang dijual oleh pelaku UMKM. Akibatnya, omzet pendapatan pedagang kedil mengalami penurunan hingga 60 persen, karena kalah bersaing dengan Alfamart.
Menurut Endang, Pemerintah Desa Ciroyom telah tiga kali melayangkan undangan kepala Pelaku Usaha, namun undangan tersebut tidak mendapat respon.
Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Forum Peduli UMKM Ciroyom melakukan pertemuan dengan Alfamart melalui musyawarah yang dihadiri Kepala Desa Ciroyom Sirojudin dan Camat Cipeundeuy Agus Ganjar.
Pada pertemuan tersebut, pihak Alfamart mengaku hanya bisa menampung permasalahan, dan tidak bisa memutuskan, sehingga tidak ada kesepakatan titik temu, kecuali penutupan ATM.
Selain itu, Alfamart juga merasa memiliki legalitas menyelenggarakan kegiatan minimarket. Mereka menunjukkan bukti dokumen berupa print copy yang diterbitkan OSS RBA (oss.go.id) atas nama PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Pelaku Usaha).
Terhadap hal tersebut, Ketua RT 04 Lia Susanti yang hadir pada pertemuan menyatakan kalau dirinya keliru saat menandatangani SPT dimaksud, dengan alasan: di antara 15 nama yang bertandatangan, ternyata terdapat 8 (delapan) nama yang tidak tercatat sebagai warganya.
"Hal ini sesuai dengan keterangan pencabutan tandatangan ketua RT yang bersangkutan sebagaimana tertuang melalui Surat Pernyataan tanggal 21 Februari 2024," terang Endang Senjaya dalam somasi tertanggal 8 Maret 2024 yang dikirimkan kepada redaksi Pojoksatu.id.
Menurutnya, dengan adanya surat pencabutan tandatangan tersebut, Forum Peduli UMKM Ciroyom menganggap PKKPR yang digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan perizinan berusaha menjadi batal demi hukum, karena mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Terbitnya PKKPR tersebut menunjukkan adanya kesalahan prosedur, antara lain tidak dilakukannnya pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang sebelum mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyelenggaraan Pasar dan Pertokoan yang diatur di dalam Peraturan Bupati Bandung Barat No. 12 Tahun 2012.
"Temuan dalam SPT inilah awalnya yang melatarbelakangi munculnya dugaan pelanggaran persyaratan perizinan berusaha minimarket oleh pelaku usaha," terangnya.
Atas dasar itu, Forum Peduli UMKM Ciroyom menyimpulkan:
1. Pelaku Usaha Tidak Memenuhi Persyaratan untuk mengajukan/memperoleh Perizinan Berusaha Minimarket sebagaimana Bukti Perizinan Berusaha atas nama PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Dengan kata lain, Pelaku Usaha melanggar ketentuan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha.
2. Perizinan Berusaha Minimarket Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; juncto Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, juncto Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021, Juncto Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2021, juncto Peraturan Daerah
Bandung Barat No. 7 Tahun 2022. Dengan demikian Perizinan Berusaha Pelaku Usaha menjadi TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
3. Oleh karena Perizinan Pelaku Usaha tidak sah, sehingga penyelenggaraan kegiatan usaha Minimarket yang dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha Pelaku Usaha dapat dianggap sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM. (Pasal 1365 KUHPerdata)
4. Pelaku Usaha patut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB, dan melakukan PELANGGARAN ketentuan terkait perundang-undangan terkait perizinan berusaha berdasarkan ketentuan Pasal 60 huruf d Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada pencabutan NIB, berdasarkan Pasal 212 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
5. Bahwa bukti dokumen Perizinan Berusaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud, justru dapat menjadi pintu masuk, sebagai bukti petunjuk awal dugaan terjadinya praktik monopoli yang dilarang sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, melalui SOMASI ini Forum Peduli UMKM Ciroyom diminta kepada pelaku usaha untuk:
1. MENGHENTIKAN seluruh kegiatan pada minimarket Alfamart di Kp. Ciroyom Tengah, RT 04 RW 02 Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, dalam tempo 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah somasi ini diterima.
2. MENGHENTIKAN/MENCABUT sendiri Perizinan Berusaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Lampiran NIB 9120404321894 perubahan ke 234 tanggal 16 Juni 2023 No. 3173, dan seluruh Perizinan Berusaha serupa lainnya atas nama Pelaku Usaha terkait kegiatan usaha minimarket yang didirikan sejak 1 Mei 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah somasi ini diterima.
3. Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan permintaan ini TIDAK
DIPENUHI/DILAKSANAKAN, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum, termasuk gugatan class action secara nasional atas dugaan monopoli sesuai UndangUndang No 5 Tahun 1999, dan mendorong dilakukannya audit Perizinan Berusaha Pelaku Usaha sesuai Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021, serta membuat pengaduan pencabutan NIB Pelaku Usaha sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
"Diharapkan kepada Pelaku Usaha sebagai Perusahaan Terbuka (Tbk) untuk konsisten dengan Visinya menjadi jaringan distribusi ritel yang dimiliki oleh masyarakat luas, dengan skema kerjasama waralaba yang dirancang khusus bagi pengusaha kecil dan menengah, untuk tetap memperhatikan/mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan berusaha," tandas Senjaya. ***



