POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan ASN yang kedapatan bermain judi online (judol) akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, dari mulai teguran hingga dipecat.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Ia menegaskan perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: PM Singapura Lawrence Wong Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan Indonesia, Siap Pertukaran Pelajar Sekolah Garuda

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Kota Bandung memiliki 80.549 pemain judi online dengan nilai perputaran uang (deposit) mencapai Rp 341,7 miliar.

Angka ini menjadikan Kota Bandung sebagai wilayah dengan kasus judol tertinggi keempat secara nasional.

Karena itu Farhan mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah memastikan tidak ada ASN Pemkot Bandung yang terjerat praktik judi online.

Baca Juga: Gak Asal Panen! Kopi Petik Merah PP Kahyangan Laku Rp70 Ribu per Kilogram, Kalau Petik Acak Harganya Bikin Nyesek

Ia menilai kebiasaan berjudi secara daring sering kali berujung pada persoalan lain, seperti keterlibatan dalam pinjaman online ilegal akibat tekanan ekonomi.

"Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 7 Juli 2026.

Karena itu, Pemkot Bandung akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN sebagai benteng awal sebelum diperluas kepada masyarakat.

Baca Juga: Pendaftaran TKA SMA dan SMK 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, Mata Pelajaran Pilihan hingga Hal Penting yang Wajib Diketahui

"Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," katanya.

Selain edukasi, Farhan juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi sebagai alternatif pembiayaan masyarakat yang aman dan legal.

Menurutnya, tingkat pemanfaatan koperasi di Kota Bandung sebenarnya sudah cukup tinggi.

Baca Juga: Bayer Resmi Luncurkan Camalus di Simalungun, Insektisida Sistemik Ganda untuk Tingkatkan Produktivitas Hortikultura Indonesia

Namun, pemerintah menemukan adanya indikasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," ungkapnya.

Farhan memastikan pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tidak semakin meluas.

Baca Juga: Kasus Nelayan Sumut Ditangkap di Malaysia Turun Drastis, Edukasi dan GPS Dinilai Jadi Kunci

Meski hingga saat ini belum terdapat laporan maupun informasi mengenai ASN Pemkot Bandung yang terlibat judi online, Farhan memastikan pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Farhan menilai bahaya judi online tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca Juga: APBD 2025 Disahkan, Rico Waas Minta Seluruh OPD Fokus Benahi Target yang Belum Tercapai

Selain berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, praktik tersebut juga dapat menimbulkan ketergantungan yang serius.

"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan," pungkasnya.***