POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan monitoring wilayah di Kelurahan Panjunan, untuk melakukan beberapa arahan ke dinas terkait seperti normalisasi drainase dan perbaikan infrastruktur lainnya.
Dalam kesempatan itu Farhan kembali menegaskan agar pengerjaan jalan tidak dilakukan sebelum kondisi drainase dipastikan baik dan PKL tertib dalam artian PKL basahan tidak memakan banyak badan jalan sehingga asal yang terus terkikis tidK kurang lindasan lagi.
“Drainase jalan harus dinormalkan kembali karena masih banyak genangan. Jangan mengerjakan jalan sebelum drainasenya diperbaiki, karena kalau drainasenya jelek maka jalan akan rusak lagi,” katanya, Rabu 15 April 2026.
Selain itu, Farhan juga menyoroti pentingnya penataan penerangan jalan umum.
Farhan meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi lampu jalan, termasuk yang tidak berfungsi.
Terkait PKL, kata Farhan PKL tetap diperbolehkan berjualan, dengan syarat harus tertib dan tidak mengganggu fungsi jalan serta aliran drainase.
“Pedagang silakan berjualan, tapi jangan mengambil seluruh badan jalan dan harus bertanggung jawab terhadap kelancaran drainase,” kata Farhan.
Ia juga mendorong adanya kesepakatan bersama di antara para PKL agar penataan yang dilakukan dapat berkelanjutan.
“PKL harus berembuk, diatur sampai jam berapa berdagang. Setelah selesai, area harus dibersihkan kembali,” tambahnya.
Tak hanya itu, permasalahan sanitasi juga menjadi fokus, terutama terkait bangunan di atas sungai yang belum memiliki sistem pembuangan limbah yang layak.
Menurutnya, penataan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pembangunan fasilitas sanitasi umum yang lebih representatif.
“Satu-satunya cara untuk memperbaiki kerapihan adalah meratakan bangunan di atas sungai, terutama yang tidak berpenghuni. Bisa dipertimbangkan membuat toilet umum dengan posisi lebih ke dalam dan limbahnya tidak dibuang ke sungai,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Panjunan, Iya Sunarya menyatakan, telah melakukan langkah awal dengan mengoordinasikan para PKL di wilayah Kelurahan Panjunan.
“Kami sudah rapat dengan para koordinator PKL. Kami sampaikan bahwa fungsi jalan harus dikembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagai prasarana transportasi untuk kendaraan dan pejalan kaki,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, terdapat sekitar 200 kios kosong di pasar yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang sebagai alternatif lokasi berjualan.
“Silakan para pedagang menempati kios di pasar agar penataan lebih rapi dan tidak kumuh,” tambahnya.
Terkait penanganan infrastruktur, termasuk kirmir yang roboh, Iya menyebutkan bahwa perbaikan akan segera dilakukan oleh dinas terkait dan disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.



