POJOKSATU.id, Kota Bandung
- Berita penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan inisial YTR oleh pacarnya bernama Taufik Hidayat dan telah berhasil ditangkap Polda Jabar, viral berapa hari ini menyita perhatian semua pihak.

Menanggapi itu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi kecepatan aparat kepolisian menangkap pelaku.

"Ya, alhamdulillah saya sangat mengapresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gercep sekali," ucapnya.

Kata Farhan memang sejak bulan Mei lalu pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kejadian itu di kabupaten.

Menurut Farhan, korban dan pelaku memang warga kabupaten Bandung, tetapi keluarga korban kebanyakan dari Kota Bandung sehingga korban dibawa ke RSHS.

Sehingga pemerintah kota Bandung melakukan pendampingan untuk korban dan keluarga korban.

"Dan alhamdulillah ketika itu, polisi juga langsung bergerak. Jadi ya, ini menjadi pelajaran betapa bagaimana kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dan relasi kuasa itu masih sangat rentan di Bandung Raya, khususnya," ujar Farhan.

Selanjutnya kata dia, pihaknya bersama-sama berupaya melakukan pencegahan dan penanganan, serta penindakan yang keras terhadap para pelaku tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga sesuai dengan Undang-Undang KUHP.

Disinggung dari kejadian ini akan sering razia kos-kosan, kata Farhan sebenarnya di Kota Bandung ada program layanan catatan (laci) RW.

"Nah, laci RW ini ada catatan informasi RW. Para ketua RT, ketua RW setiap bulan kita tagih informasi terkait berapa banyak kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayahnya. Itu kita data," tegasnya.

"Diperkirakan, rata-rata nih ada sekitar 100.000-an lah kamar kos-kosan dan kontrakan, ya. Jadi 60 kali 1.597, 100.000-an kos-kosan kamar kontrakan di Kota Bandung yang kita pantau melalui layanan catatan informasi RW. Dan setiap 3 bulan sekali kita update. Nah, itu yang dijadikan pantauan jadi bukan razia," tambahnya.

Farhan juga membantah dengan laci ini kos-kosan menjadi ketat.

Namun demikian kata dia dengan di data terus penghuni kosan tidak boleh tertutup, harus terbuka, harus menjadi bagian dari warga.

"Walaupun KTP-nya bukan KTP Bandung, tapi kan bekerja dan sekolah di Kota Bandung. Nah, itu harus diketahui oleh Pak RW melalui catatan laci RW. Dulu, 1x24 jam sekarang mah digital," tutupnya.