POJOKSATU.ID - Polres Cimahi terus mendalami motif penusukan di Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Rabu 9 Agustus 2023 sore kemarin.
Dalam penusuka di Padasuka Cimahi itu, korban berinisial RPF (29) dan KR (25).
Sementara pelaku penusukan di Padasuka Cimahi itu adalah TR (26).
Akibat penusukan tersebut, korban berinisial RPF meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku penusukan tidak lain adalah mantan suami dari korban berinisial KN.
Sementara RPF, korban meninggal dunia adalah teman dekat KN.
Baca Juga: UU ITE Disebut Jadi Alat untuk Kriminalisasi, Ini Buktinya
"Jadi KR merupakan mantan istri dari pelaku yang berinisial TR. Keduanya ini sudah resmi bercerai," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat 11 Agustus 2023.
Diakui Luthfi, pihaknya sampai saat ini belum mengungkap motif terkait aksi penusukan tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami mendalami keterangan dari korban perempuan yang saat ini kondisinya baru pulih," jelasnya.
Baca Juga: Kode Keras Pidato Prabowo Subianto di Solo Arahnya ke Gibran, Analisa Bang Ujang Sudah 'Menyerempet'
Luthfi menceritakan, kronologi kejadian tersebut bermula pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menunggu kedua korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu saat melihat kendaraan korban datang, pelaku langsung menabrakan kendaraan miliknya ke kendaraan korban, sehingga korban ini terjatuh," ujarnya.
Setelah itu, kata Luthfi, pelaku langsung menusuk ke arah KR, akan tetapi sempat dihalangi oleh RPF.
Karena itu, pelaku langsung menusuk RPF dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Kerak di Wajan, Cukup Air Mendidih dan 1 Bahan Murah Ini
"Pelaku ini menusuk Risky ke arah perut dan punggung hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," ujarnya.
Setelah menusuk RPF, TR kemudian menusuk mantan istrinya.
"Sedangkan korban yang perempuan mengalami luka tusuk di punggung," tandasnya.***



