POJOKSATU.id, BANDUNG – Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus pencurian laptop dan komputer di sekolah di Tasikmalaya.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu 24 September 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa dari kasus pencurian ini, berhasil diamankan empat orang pencuri asal Jakarta.
"Tiga orang berinisial DS, J, dan AM diamankan polisi lantaran melakukan pencurian komputer hingga laptop di SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (10/9) lalu, " jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu 27 September 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan kronologi para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mencari sekolah yang dinilai jauh dari permukiman lewat mesin pencarian Google.
"Para pelaku ini survei dulu, setelah mendapati sekolah yang sepi, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta, " jelasnya.
Para pelaku ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar, terlebih dahulu melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau.
"Setelah lokasinya ketemu, kemudian para pelaku ke TKP," terangnya.
Baca Juga: Gandeng Pemkot, BNN Kota Bandung Gelar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Desa
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku langsung menuju ke ruangan komputer, di sekolah yang ada di Tasikmalaya.
"Di sana, pelaku langsung membobol pintu ruangan komputer kemudian mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC. Tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," jelasnya.
Hasil curian, berupa barang elektronik, oleh para pelaku kemudian dinaikan ke mobil dan dibawa ke Jakarta.
"Di Jakarta barang elektronik itu dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp 52 juta, " jelasnya.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Pendaftaran PPPK 2023 Formasi 1.112 Dibuka, Catat Persyaratan Lengkap dengan Link
Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengamankan DS, J, AM, dan RAS serta mengamankan barang bukti hasil curian.
"Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku berstatus residivis atas kasus pencurian, " terangnya.
Untuk total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah.
"Semua pelaku berasal dari Jakarta, " jelasnya.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun.
Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.***



