POJOKSATU.id, BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, resmi menetapkan DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017 hingga 2021. Penetapan dilakukan pada Senin sore, 21 April 2025, setelah serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa penyidikan mengacu pada bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, serta hasil audit kerugian keuangan negara.
“Telah dilayangkan surat panggilan pada 17 April 2025 kepada DRK untuk hadir pada 21 April 2025 di Kantor Kejari Kota Banjar. Pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pun telah dilakukan,” ujar Sri Haryanto kepada awak media.
Kajari menambahkan, DRK diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan dan kenaikan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Tindakan ini berujung pada kerugian negara mencapai Rp 3,52 miliar.
Baca Juga: Inovasi dan Kolaborasi: PAFI Kota Banjar dalam Pengembangan Dunia Farmasi
“Dalam masa jabatannya, DRK mengusulkan dua kali kenaikan tunjangan pada tahun 2020, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19. Selain itu, pada 2017, ia juga tidak segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, yang menyebabkan pembayaran tunjangan tidak sesuai ketentuan selama 15 bulan,” jelas Sri Haryanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan mempertimbangkan Pasal 21 KUHP tentang syarat penahanan, tim penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan DRK selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung.
Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama juga turut disertakan dalam dakwaan. ***




