POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tumpukan sampah yang mencapai volume 1.120 meter kubik di Pasar Gedebage.
Kondisi ini terungkap saat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak pada Senin, 26 April 2025.
Pasar tersebut dilaporkan menghasilkan tambahan sekitar 20 ton sampah setiap harinya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini telah ditemukan.
Baca Juga: Jabar Darurat Karakter? Siswa Sulit aka Bermasalah Langsung Dibina TNI/Polri Mulai Mei 2025!
Seluruh tumpukan sampah yang ada akan segera diangkut menggunakan armada ritase milik Pemerintah Kota Bandung.
Proses ini juga akan mendapatkan bantuan peralatan dan personel dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Farhan, langkah awal yang akan diambil adalah penegakan hukum terkait permasalahan sampah ini.
Setelah itu, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Pasar Gedebage.
Baca Juga: Selamat Tinggal Ribut PPDB! Jabar Tata Ulang Sistem Pendidikan Mulai Tahun Depan!
Langkah ini bertujuan untuk menemukan solusi jangka panjang yang efektif.
Pelaksanaan teknis pengangkutan dan pengelolaan sampah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk PD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan DLH Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, upaya penegakan hukum akan dilakukan dengan melibatkan Polrestabes Bandung, berdasarkan laporan dari PD Pasar.
Dalam sidak tersebut, terungkap pula adanya dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan sampah di Pasar Gedebage.
Wali Kota Bandung menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menerima informasi yang jelas mengenai adanya pungutan harian untuk iuran sampah, namun sampah tersebut tidak pernah dikelola sebagaimana mestinya.
Farhan menjelaskan bahwa kerugian akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah sejak Desember 2024 hingga April 2025.
Kondisi di lapangan juga sangat memprihatinkan, dengan ditemukannya mesin pencacah yang rusak, biodigester yang tidak berfungsi, masalah pasokan air, serta tidak adanya pengangkutan sampah secara rutin.
Farhan mengungkapkan kekecewaannya karena pengangkutan sampah baru dilakukan pada hari sidak tersebut.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! SKTPG Terbit Tak Otomatis Cairkan TPG, Tunggu SP2D!
Rencananya, sampah yang sudah membusuk parah ini akan langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Namun, Wali Kota Bandung mengingatkan akan potensi bahaya yang mungkin timbul selama proses pengangkutan, terutama terkait adanya rendaman metana di bawah tumpukan sampah yang bisa menyebabkan ledakan.
Farhan memperkirakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk menuntaskan pengangkutan seluruh sampah, dengan mengoptimalkan 40 ritase pengangkutan per hari.
Ia meminta pengertian dari warga Bandung atas potensi ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses penanganan sampah di Pasar Gedebage ini.
Baca Juga: SKTP Sudah Terbit 2 Minggu Lalu Tapi Tunjangan Belum Cair? Kabar Baik, Pencairan Dimulai Minggu Ini!
Terkait dugaan pungutan liar, Farhan memberikan perhitungan kasar bahwa dengan iuran Rp5.000 per lapak dan sekitar 700 lapak, potensi pungutan bisa mencapai Rp3,5 juta per hari, atau lebih dari seratus juta rupiah per bulan.
Jika pengelolaan sampah di Pasar Gedebage tidak kunjung membaik, Wali Kota Bandung menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung siap untuk mengambil alih pengelolaan pasar secara penuh, setelah mendapatkan izin dari gubernur dan kesepakatan bersama.
Selain itu, Farhan juga memberikan peringatan keras kepada para lurah dan camat di Kota Bandung.
Jika ditemukan adanya titik kumpul sampah baru di wilayah mereka, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, tidak boleh ada lagi penumpukan sampah baru di wilayah mana pun di Kota Bandung.
Terakhir, Wali Kota Bandung menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan iuran sampah harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.***




