POJOKSATU.id, BANDUNG – Dua ibu rumah tangga Bandung inisial WA dan EN bekerja sampingan edarkan sabu dan ekstasi. Kedua wanita ini diamankan Polrestabes Bandung bersama beberapa bandar narkoba.
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba selama 10 hari terakhir mulai dari 14 hingga 21 Agustus 2023. Polisi mengamankan 17 orang, dua diantaranya ibu rumah tangga di Bandung.
Dari 17 orang tersebut, dua orang wanita ikut diamankan karena diduga mengedarkan narkoba. Pengungkapan ini oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Kedua ibu rumah tangga itu inisialnya WA dan EN. Kedua wanita ini diamankan dengan barang bukti ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Sopir Penabrak Kanit PPA Polres Tangsel hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sahrir kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, mengatakan para pelaku ditangkap pada periode 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Budi, Rabu 30 Agustus 2023 pagi.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan di antaranya 32 gram sabu-sabu, 53 butir ecstacy, dan enam kilogram daun kering ganja, serta obat-obatan psikotropika berbagai jenis sebanyak 1.520 butir.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Anak SMA Bawa Surat Tantang Debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Soal Hukum
"Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," papar Budi.
Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.***



