POJOKSATU.id, Kota Bandung - Banyak aturan masih dirasa belum maksimal ditegakkan, membuat masyarakat kota Bandung belum merasa tertib, aman, nyaman, dan terlindungi.
Karenanya DPRD Kota Bandung membentuk panitia khusus rencana peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Disampaikan anggota pansus 13 Dudy Himawan, S.H., ranperda ini harus ada untuk mengatur masyarakat agar kota ini maksimal dirasakan tertib, tentram dan melindungi warganya.
Untuk mewujudkan itu, kata Dudy ada beberapa poin penting yang harus diatur diantaranya mengenai tertib jalan dan angkutan jalan.
Tertib sosial, tertib jalur hijau (taman dan fasilitas umum), tertib sungai (Jaringan irigasi, saluran air kolam, waduk dan danau).
Lalu tertib usaha tertentu, tertib PKL, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib reklame dan tertib lingkungan.
"Itu yang menjadi pembahasan di Pansus, diharapkan ranperda ini ke depan bisa menjaga ketertibaan dan ketentraman masyarakat di Kota Bandung,"
jelas politisi partai NasDem ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Dudy menjelas beberapa aturan yang nanti akan ditegakkan.
Semisal untuk tertib jalan, kata dia kadang-kadang banyak kendaraan keluar masuk dari area pembangunan dalam keadaan kotor hingga mengakibatkan kerusakan jalan.
"Salah satu yang mungkin nanti akan ditertibkan. Jadi sebelum keluar, dia harus bersih dulu lah mobilnya," tegasnya.
Begitupun soal pelarangan mencuci kendaraan di jalan, secara spesifik itu mengatur tertib usaha di bidang pencucian, dimana air limbahnya atau kotorannya tidak mengalir ke jalan ataupun ke sungai.
Sementara itu disinggung perda tersebut apakah mempersulit atau mempermudah masyarakat, diakuinya bahwa, setiap aturan selalu ada pro dan kontra.
Ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.
"Kita lihat dari dua sisi. Pertama ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatan tersebut. Ada pemiliki usaha merasa segala sesuatu diatur. Maka untuk ketertiban bersama, sudah seharusnya pemerintah kota dalam hal ini mengatur kehidupan masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, makanya kita atur di perda nya," tegasnya.
Contoh lain, banyak masyarakat yang mengeluhkan pembangunan gedung diatas jam 21.00 WIB, disisi lain ada masyarakat merasa terganggu dengan kegiatan itu.
"Mungkin untuk pengusaha dengan adanya aturan ini mungkin keberatan karena pengusaha pengennya 24 jam pengerjaan proyek itu. Tapi kan di sisi lain ada masyarakat yang merasa terganggu.Jadi memang akan ada ya itu pro kontra, wajarlah ada dua pendapat. Ada yang merasa diribetkan ada yang merasa dibantu ini mah udah tinggal kita yang mengatur seperti apa gitu," bebernya.
Masih kata Dudy, adanya perda ini bisa mengatur ketertiban masyarakat terlebih ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggarnya, mulai dari sanksi berupa denda hingga kerja sosial.
"Nah itu juga mungkin nanti teknisnya di perwal, siapa yang nanti disanksi kerja sosial itu. Apakah pengusahanya atau siapa, kita cuma mengatur bahwa untuk pansus di ketertiban ini sanksinya ada sanksi denda dan ada sanksi kerja sosial," jelasnya.
Untuk besaran denda sendiri kata Dudy bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Dudy kembali menyampaikan bahwa ketertiban di kota Bandung ini belum maksimal.
"Kalau tertib mah mungkin sudah tapi belum maksimal, jadi masih harus ketertiban itu didorong oleh pemerintah. Ini belum menjadi keharusan untuk menertibkan diri sendiri. Jadi ya namanya aturan ya memaksa untuk tertib dan kalau tidak tertib kita sudah siapkan sanksi gitu," tutupnya.
Pansus 13 ini lanjutnya sudah rampung dibahas dan sedang di tahap fasilitas dari gubernur melalui biro hukum Provinsi.
Setelah fasilitasi akan ada satu kali rapat untuk menindaklanjuti catatan-catatan dari Provinsi dan kemudian disahkan.



