POJOKSATU.id, Kota Bandung - Bertujuan menekan angka kasus HIV/AIDS, memberi perlindungan bagi anak dan remaja, menjaga ketertiban umum dan kesusilaan, serta memberikan pendampingan dan rehabilitasi.
DPRD kota Bandung tengah menyusun rencana peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Wakil Ketua Pansus 14 Uung Tanuwidjaja, menyampaikan secara garis besar tujuan dari Perda ini yakni menekan angka Kasus HIV/AIDS.
Mengingat Kota Bandung mencatat angka kasus positif HIV yang cukup tinggi (mencapai lebih dari 9.700 kasus hingga Juli 2025), Perda ini bertujuan memutus mata rantai penularan melalui edukasi dan pengendalian perilaku berisiko.
"Selanjutnya memberikan perlindungan Anak dan Remaja, dimana dengan perda ini akan memberikan proteksi dini bagi generasi muda agar terhindar dari pengaruh perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma agama, hukum, dan kearifan lokal," ujar Uung saat dihubungi.
Lalu terkait ketertiban umum dan kesusilaan, kata Uung, dengan perda ini akan menjaga martabat dan norma kesusilaan di tengah masyarakat Kota Bandung agar tercipta lingkungan sosial yang sehat dan kondusif.
"Selain itu pendampingan dan rehabilitasi: bukan sekadar melarang, Perda ini juga bertujuan mengatur mekanisme pendampingan bagi mereka yang terdampak agar bisa kembali ke kehidupan sosial yang normal," jelas politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Masih kata Uung, perda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat dan terpadu bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, serta penanganan terhadap perilaku seksual yang dianggap berisiko dan menyimpang di ruang publik maupun lingkungan masyarakat.
Perda ini juga dibuat untuk mengingatkan dan mencegah pengaruh buruk bagi masyarakat.
"Saya ingin meminta dukungan ketika perda ini sudah di sahkan mari kita bersama sama taat menjalankan dan ikut mengawasi pelaksanaan perda ini. Harapannya perda ini bisa mendorong pemerintah pusat membuat UU khusus yang memiliki fokus mengatur kehidupan tatanan masyarakat yang sesuai ideologi Pancasila," imbuhnya.
Sebenarnya kata Uung, kasus penyimpangan ini tidak hanya di Bandung saja namun terjadi di hampir setiap kota besar, hanya saja kota Bandung adalah kota pelajar.
"Jangan sampai mereka terpapar sejak usia sekolah. Perda ini melindungi masyarakat kota Bandung walaupun dari segi HAM cukup menentang, kembali lagi ke jati diri kita sebagai masyarakat dan bangsa yang memiliki idiologi Pancasila. Kita harus mengamalkan nilai nilai pancasila dalam seluruh aspek kehidupan," tandasnya.
Masih kata Uung ranperda tersebut saat ini
sudah membahas semua pasal dan sedang diperkaya dengan mengadakan konsultasi dengan stakeholder secara nasional.
"Seperti kemenhumkam, komisi perlindungan anak indonesia, kementrian kesehatan. Karena ada masukan masukan dari mereka yang bisa memperkaya substansi perda ini. Mudah mudahan April kami sudah mengirim ke provinsi untuk dievaluasi," jelasnya seraya mengatakan untuk saat ini ranperda tersebut masih 41 pasal dan kemungkinan ada penambahan.
Lanjutnya, untuk pasal sanksi dan beberapa pasal lainnya masih perlu diberikan penekanan.
"Dalam pembahasannya di DPRD, kami di pansus 14 menekankan bahwa aturan ini disusun dengan prinsip tidak diskriminatif dan tetap mengedepankan aspek perlindungan hak asasi manusia serta nilai-nilai kearifan lokal," tutupnya.



