POJOKSATU.id, Kota Bandung - Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama.
Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, harus ada perubahan pada Perda tersebut karena untuk penyesuaian kembali regulasi tentang Tibum Tranmas (ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di kota Bandung.
Terutama dengan hal yang sudah diatur lebih khusus.
"Jadi ada beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa perubahan," jelas Adi sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ada pun hasil dari analisis internal pihak Satpol PP tersendiri dalam menyusulkan NA tahun 2024.
Adi menegaskan poin yang menjadi sorotan yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dalam menyalanggarakan ketentraman umum, ketentraman, dan limas.
Meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui penyalanggaran ketentraman umum, ketentraman, dan limas. Serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
"Serta menumbuhkembangkan peran masyarakat dalam menyalanggarakan ketentraman umum," tegas politisi Demokrat ini.
Kata Adi, Kota Bandung memang sangat memerlukan atau punya aturan seperti itu, guna mencapai ketertiban dalam bermasyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan pentingnya ketertiban umum, serta tidak mengganggu hak-hak sesama atau hak masyarakat Kota Bandung.
Adi juga menyampaikan selama ini peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal Sehingga perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain.
Serta mungkin untuk di daerah masing-masing seperti Linmas perlu dikembangkan lagi. Karena tidak bisa semua bergantung dari kinerja Satpol PP.
"Karena ada keterbatasan juga. Itu mungkin," singkatnya.
Masih kata Adi, sebenernya peraturan sebelumya bukan tegas atau tidak tegas, tetapi memang peraturan sebelumnya ada aturan undang-undang yang dari pemerintah pusat memang ada yang diubah. Serta mungkin karena pihak Satpol PP sendiri melihat perlu ada yang dikaji.
"Tapi selebihnya bukan karena peraturan sebelumnya kurang tegas. Mungkin kurang tegas dalam hal penindakan berupa punishment dan lain-lainnya. Sehingga aturan ini Perda sebelumnya bisa dibilang jarang dipenuhi oleh masyarakat Kota Bandung," ujarnya.
Harapannya kata Adi, semoga Raperda ini mampu diterapkan oleh masyarakat Kota Bandung, serta mampu diawasi oleh stakeholder-stakeholder yang lain, seperti Satpol PP, linmas, serta pemangku kebijakan yang lain.
"Sehingga Raperda ini mampu diterapkan serta mampu dilaksanakan oleh masyarakat Kota Bandung secara baik dan secara maksimal. Itu sih, mungkin dengan adanya perubahan PRD ini, kedepannya PRD perubahan ini akan dilaksanakan dengan maksimal. Karena mungkin punishmentnya lebih jelas, penegakannya lebih jelas, serta kinerjanya pun lebih jelas," tutupnya.



