POJOKSATU.id, Kota Bandung - Persoalan pengelolaan sampah di kota Bandung masih belum terselesaikan, kendati berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Kota Bandung diantaranya membentuk petugas pengolah sampah atau Gaslah.
Sayangnya hal itu belum jadi solusi signifikan, tumpukan sampah di beberapa titik masih saja terjadi, kendati masyarakat sudah melakukan pemilahan sampah.
Melihat itu DPRD Kota Bandung membantuk Panitia Khusus (Pansus) 16 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Panitia Khusus 16 DPRD Kota Bandung melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, sebagai upaya penyempurnaan regulasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Bandung, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mendukung target pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Salah seorang anggota Pansus 16, Yoel Yosaphat menyampaikan bahwa adanya pansus 16 agar pengelolaan dari sampah yang ada menyeluruh dari awal bagaimana redupsi di hulu sampai penyelesaian di hilir.
"Karena yang sebelumnya, kebijakan sampah di kota Bandung itu hanya dikumpul angkut buang ke TPS, sesudahnya dari TPS dikumpulin diangkut dibuang ke TPA," ujar politisi PSI ini.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Timur Agustus 2026, Ada Penghapusan Denda hingga Bebas BBNKB
Menurut para anggota pansus hal tersebut yang harus dipikirkan dan perlu diperbaiki, karena tidak mungkin sampah itu selesai hanya dengan dikumpulin, diangkut dan dibuang ke tempat sampah akhir (TPA) Sarimukti.
Lanjut Yoel, pansus ini lebih mengarah ke bagaimana standar mengelola sampah dari hulu, tengah-tengah dan di akhir.
"Kita punya standar seperti apa dan bagaimana caranya supaya sampah itu direduksi," ucapnya.
Selain itu kata Yoel pansus ini pun menjawab bagaimana antisipasi sampah apabila ditempat pembuangan akhir ada masalah.
"Seperti kemarin di TPA Sarimukti terjadi kebakaran, terus kita bingung harus ngapain. Nah di perda ini kita mau bikin mekanismenya supaya kedepan sampah itu bisa di kendali kan lah dari awal sampai akhir," tegasnya.
Terkait keterlibatam masyarakat dalam pengelolaan sampah diakui Yoel memilah sampah itu jelas menjadi kewajiban yang menguntungkan dan pastinya menguntungkan semua pihak karena dengan memilih bisa lebih mudah untuk me-recycle sampah.
Baca Juga: Berapa Tinggi Toren Air yang Tepat? Ini Panduan agar Air Mengalir Lebih Deras
"Ini karena sampah tercampur jadi PR kita banyak banget untuk di daur ulang, sehingga kalau dipisah kan jadi lebih mudah. Untuk anorganik akan dengan gampang dan lebih murah di daur ulang. Dan yang organiknya juga kita bisa langsung salurkan ke yang berperan untuk mereduksi dan menggunakan organik itu," tutupnya.***



