POJOKSATU.id, Kota Bandung - Anggota Pansus 13 Asep Robin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.

Dalam pansus 13 ini dibahas juga Raperda Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Asep, ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

"Ketertiban tercapai maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP menjaga keteraturan hidup bersama," ujarnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Bahkan melalui penegakan perda, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Asep menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Karena menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.

"Raperda ini harus jelas dan tegas" ujar mantan jurnalis tersebut.

Lebih jauh Asep mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

"Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan," ujarnya.