POJOKSATU.id, Kota Bandung - Angka perceraian di Kota Bandung terus meningkat, penyebabnya mulai dari perselisihan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi online (Judol) hingga salah satu pasangan kabur dari rumah.
Menanggapi itu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum mengetahui secara jelas.
"Saya belum tahu kalau itu mah," ujar Farhan singkat di Balai Kota, Rabu (4/2/2026).
Kata Farhan Kota Bandung melalui Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdikcapil) mempunyai program, saat menikah di KUA akan langsung memiliki kartu keluarga (KK).
"Kalau di pengadilan agama, kerjasamanya begitu bercerai 24 jam kemudian, kartu keluarga udah langsung pisah, itu mah layanan Dukcapil," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati mengatakan bahwa kota Bandung sudah memiliki program pemberdayaan bagi perempuan kepala keluarga (janda) dan bagi para perempuan menjadi tulang punggung keluarga atau memiliki suami namun mungkin suaminya tidak produktif.
"Pada sisi pemberdayaan perempuannya memang ada beberapa program peningkatan kapasitas para perempuan kepala keluarga, baik vokasional maupun non vokasional, salah satu contohnya pelatihan dasar kami berikan kepada para perempuan kepala keluarga yang kondisi tidak mampu yang memang diutamakan di desil 1-5," tegasnya.
Pelatihan sendiri seperti belajar menjahit, pastry, hingga pelatihan tata rias wajah.
"Termasuk bagi perempuan para penyitas korban kekerasan juga kemarin ada yang satu kelas kita latih. Kita juga kerjasama dengan baznas pemberian bantuan modal bagi mereka yang sudah memiliki rintisan usaha," ucapnya.
DP3A sendiri kata Uum memiliki mobil senandung perdana (sekolah perlindungan perempuan dan anak) dimana mobil itu lebih dipakai untuk perlindungan perempuan dan anak.
Mobil itu bisa digunakan konseling bagi para keluarga, anggota masyarakat yang membutuhkan, atau ingin mencurahkan isi hatinya.
"Kalau tidak sempat ke Puspaga atau UPTD PPA bisa melalui mobil layanan perempuan dan anak. Itu mobile sebulan dua kali ya, di kewilayahan, baik kecamatan atau kelurahan. Kadang moment besar tertentu kita juga diminta oleh OPD lain atau oleh kelurahan di event tertentu kita diminta untuk ikut hadir," promosinya.
Disinggung perlindungan bagi anak korban perceraian, kata Uum tergantung pada kasusnya.
Bila ada kasus KDRT yang terpaksa harus berakhir dengan perceraian, maka pihaknya berupaya merukunkan kembali dan putusan pengadilan minta pihaknya mendampingi.
"Kita lihat hasil putusannya seperti apa, misal ada kewajiban dipenuhi oleh orang tuanya dalam hal ini ayah nya kita juga ikut pantau jangan sampai ada berlanjut ke kasus penelantaran kewajiban itu tidak dipenuhi seperti itu," jelasnya seraya mengatakan pemenuhan anak harus terpenuhi.
Begitupun bagi anak mengalami keputusan asaan akibat orang tuanya bercerai.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan guna memantau anak tidak putus sekolah.
"Kalau kasus seperti itu kita juga koordinasi dengan dinas pendidikan pastinya. Kalau usia masih memenuhi diupayakan sekolah formal atau kalaupun tidak ya kita coba koordinasikan masuk PKBM. Kalau sampai kekerasaan ya kita tangani juga atau konseling biar psikis nya tidak broken home, segala macam lakukan pendamping juga jangan sampai anak anak seperti itu," tutupnya.



