POJOKSATU.id, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Imbauan Simpatik di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum, hari ini (15/4).

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar menjelaskan, kegiatan Imbauan Simpatik dilaksanakan 15-16 April 2024 di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, kami akan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung," kata Tatang, Senin (15/4).

Termasuk, lanjut Tatang, harus kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.

Baca Juga: Live Music Temani Pemudik Arus Balik Lebaran di Stasiun Cirebon

Sebagai informasi, kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.

Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.

"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen," tambahnya.

Tatang menjelaskan, jika mengacu dari kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan.

Baca Juga: 10 Dampak Serangan Iran ke Israel, Benjamin Netanyahu Sembunyi di Bunker

Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk ber-KTP luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan e-KTP kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.

"Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id," tutur Tatang.

Ia berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.

Baca Juga: Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, Rekayasa Lalin di Puncak Bogor Kembali Diberlakukan

"Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan terhadap rencana maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.

"Kami menyediakan mobil Mepeling untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi," tutupnya.***