POJOKSATU.ID - Dirut PT CIFO Sonny Setiadi pelaku suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis untuk Sonny Setiadi tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 11 September 2023.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Baca Juga: Bocoran dari Dedi Mulyadi, Ini Soal Nama Cawapres Prabowo Subianto

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis pidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandung termasuk eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Vonis yang diterima Sony Setiado itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Capres-Cawapres yang Jadi Menteri Jika Kampanye Wajib Cuti dan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Adapun total uang suap dalam kasus itu yakni senilai Rp186 juta.

Uang itu diberikan agar Sonny mendapat proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Hera Kartiningsih membacakan putusan.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi di DKI, Relawan Mulai Bangun Strategi Kemenangan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," lanjut dia.

Dalam menjatuhkan vonis ini, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Sonny tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni Sonny belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Dijadwal Ulang, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Bareskrim Soal Promosi 'Spin Spin Cuan' Hari Kamis

Sonny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Namun, dia belum dapat memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak atas putusan itu.

Baca Juga: Polemik Video Azan Ganjar Pranowo, Politik Identitas? Identitas Politik? Atau Kampanye Terselebung?

"Tentunya ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang sampaikan oleh majelis hakim. Kita akan banding ke PT atau menerima putusan ini," kata dia.***