POJOKSATU.id, BANDUNG -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Pejabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin atas dugaan penyelewengan dana zakat Rp 9,8 miliar.

Pihak yang melaporkan adalah Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat.

"Sudah kami laporkan ke Gubernur Jabar," kata Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat, Fajar, Senin (12/8/2024).

Dengan adanya laporan dugaan penyelewengan dana zakat diharapkan ditindaklanjuti oleh Gubernur agar dilakukan evaluasi dan pertanggungjawaban dari Pimpinan BAZNAS Jabar.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Pendidikan untuk 5.642 Lembaga Formal dan Non Formal

"Harapan kami itu ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Baznas Jabar, Achmad Faisal membantah tudingan penyelewengan dana tersebut.

Dia menilai, semua data tersebut tidak tepat. Menurutnya, untuk dana fisabilillah, pihaknya menggunakan sesuai ketentuan dan ada fatwa MUI.

“Untuk angkanya saya kurang ingat, bahwa pengelolaan dana fisabilillah bisa dilakukan untuk kegiatan operasional ketika dana amil tidak mencukupi, ada dana operasional dan batas kewajaran. Kita gunakan untuk operasional, seperti sosialisasi dan ada prosedurnya juga, tidak serta merta kami gunakan begitu saja. Dan semuanya dalam konteks kewajaran,” kata Achmad.

Baca Juga: Sebelum Airlangga Mundur, Ternyata Ganjar Pernah Ingatkan Soal Intervensi Kekuatan ke Partai Politik

Lebih lanjut, kata Achmad, jika terdapat perbedaan tentang keterkaitan syariah, Baznas Jabar berkonsultasi dan meminta fatwa ke MUI Jabar sebagai dewan penasehat.

Selain itu, mereka juga bersurat ke BAZNAS RI, karena di ketentuannya harus ada persetujuan BAZNAS RI.

“Jadi dana fisabilillah itu ada yang untuk kegiatan masyarakat, juga ada untuk operasional. Kami tempuh proses itu, setelah itu kami diaudit oleh akuntan publik. Jadi dalam proses KAP atau Kantor Akuntan Publik, pasti ada koreksi-koreksi, artinya laporan keuangan pun akan berubah," ujarnya.

Diketahui, dari sumber yang tak mau disebutkan namanya, modus penyelewengan dengan cara mengalihkan dana zakat Rp 9,8 miliar hak fisabilillah untuk masyarakat, menjadi hak fisabilillah untuk amil internal (operasional) BAZNAS Jabar.

Sumber memaparkan, rincian dana zakat yang dialihkan yakni: Tahun 2021, Rp 2.939.261.343, Tahun 2022 Rp. 3.898.435.141 dan Tahun 2023 RP 3.030.907.621, sehingga total Rp 9.868.604.105.

Padahal berdasarkan peraturan, penggunaan hak amil (operasional) dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5 %.

Sementara BAZNAS Jabar telah mendapatkan hak operasional Rp 15.229.189.710, sehingga dengan adanya penambahan hak fisabilillah-amil untuk operasional sebesar Rp 9.868.604.105 menjadikan hak operasional membengkak Rp 25.097.793.815 atau setara 20,54% dari penghimpunan dana zakat Rp 122.197.442.872.

Perbuatan Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat diduga memenuhi unsur UU No 23 Tahun 2011 Pasal 39.

Pimpinan BAZNAS Jabar diduga menikmati atas pelanggaran mengambil hak operasional 20 % dari dana zakat dalam bentuk tunjangan kesehatan, perjalanan dinas, asuransi, bonus, beban sewa, perlengkapan SDM dan lainnya.***