POJOKSATU.ID - Kasus penemuan mayat perempuan di sebuah villa, di Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan pada Selasa 26 September 2023, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Mayat perempuan tersebut ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga kuat wanita tersebut adalah korban pembunuhan.

Baca Juga: Buntut Protes Persija, Ketua PSSI Janji Tindak Tegas Wasit Kotor, Tapi Kok Kaya Lip Service Melulu?

Belakangan polisi bisa mengungkap identitas mayat perempuan tersebut yang diidentifikasi adalah N, berusia 21 tahun.

"Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21) kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Kamis 28 September 2024.

Indikasi bahwa mayar perempuan itu merupakan korban pembunuhan, diperkuat hasil penyelidikan dan olah TKP.

Baca Juga: Medan Kerap Banjir, Bobby Nasution Berlakukan Larangan Buang Sampah Mulai 2024, Melanggar Didenda Rp10 Juta

Pasalnya penyidik menemukan adanya indikasi bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan.

"Hasil olah TKP mengungkap adanya bekas luka kekerasan di tubuh korban," paparnya.

Penyidik tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Bully Cilacap: Jawara Silat, Juara Tilawah, Pintar, Berprestasi sampai Bikn Sekolah Kaget

Apalagi setelah penyidik menemukan identitas korban.

Berdasarkan penelusuran, penyidik mencurigai pacar korban berinisial AJ (22).

Karena itu, penyidik langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AJ di Sumedang.

Kepada penyidik, AJ pun tak bisa lagi mengelak. Pemuda itu pun mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Pelaku Bully Cilacap Resmi Tersangka, Ada 2 Orang, Bakal Restorative Justice?

“Dari pengakuan pelaku, korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai," kata Kusworo.

Saat korban tidak berdaya itulah pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada N.

"Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram," sambung dia.

Baca Juga: Beredar Foto Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap Senyum di Ruang Penyidik, Mario Dandy Jilid 2 nih

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku selama ini ternyata menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Mereka berpacaran," kata Kusworo.

AJ juga mengaku bahwa pembunuhan itu ia lakukan didasari karena cemburu kepada pacarnya.

Baca Juga: Saksi Korban Penipuan iPhone si Kembar Ngamuk di Sidang, BAP dan Keterangan Rihana Palsu

"Pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi," jelasnya.

Hal itulah yang kemudian memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Binus Marmer

Hingga akhinya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan N meregang nyawa.

Akibat perbuatannya, AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kombes Kusworo.***