POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung – Rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ada temuan di Pemerintah Kabupaten Bandung.
Karenanya Bupati Bandung, Dadang Supriatna menargetkan seluruh perangkat daerah menuntaskan tindak lanjut (BPK) RI dalam waktu 30 hari.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada setiap perangkat daerah, mengidentifikasi berbagai kendala, merumuskan langkah percepatan penyelesaian rekomendasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen perangkat daerah, sekaligus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi melalui penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Dalam sambutannya, bupati yang akrab disapa KDS tersebut mengapresiasi Inspektorat Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Forum ini menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar KDS saat membuka kegiatan Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan Bandung, Selasa 7 Juli 2026).
KDS menegaskan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan yang mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelesaian tindak lanjut tidak hanya diukur dari tingginya persentase penyelesaian, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut yang benar-benar mampu menjawab substansi rekomendasi.
Karena itu, KDS meminta seluruh kepala perangkat daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang masih berstatus belum sesuai maupun belum ditindaklanjuti.
"Kita pilah dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan klaster temuan. Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dapat diselesaikan. Laporan hasil pemeriksaan sudah terbit pada bulan Juni, sehingga beban tugas kita ke depan bisa semakin ringan," tegasnya.
Selain percepatan tindak lanjut, KDS juga memberi perhatian khusus terhadap penyelesaian persoalan aset daerah.
Ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk penyempurnaan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini juga menjadi catatan dari KPK RI. Saya akan memantau langsung OPD mana yang disiplin dan serius menyelesaikan tindak lanjut ini. Saya ingin menerima laporan yang objektif dari Inspektorat maupun perangkat daerah sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," ungkapnya.



