Oleh: Eko Kurnianto W Anggota Pansus 17 Raperda PT BPR Kota Bandung (Perseroda)

POJOKSATU.id, Kota Bandung - “Pansus DPRD Kota Bandung melihat perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan nama atau perubahan status badan hukum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan ini menjadi momentum untuk membangun bank milik daerah yang sehat, profesional, kompetitif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung.

"Dari pembahasan matriks Raperda, secara umum substansinya sudah mengakomodasi perubahan regulasi mengenai BPR, termasuk aspek kelembagaan, kegiatan usaha, permodalan, organ perseroan, kepegawaian, rencana bisnis serta pembinaan dan pengawasan. Namun Pansus melihat masih ada ruang yang perlu diperkuat, khususnya dari sisi tata kelola dan pengendalian risiko.”

“Bagi kami, jangan sampai setelah berubah menjadi Perseroda, bank ini hanya kuat secara bentuk hukum tetapi lemah secara tata kelola. Karena bank adalah bisnis kepercayaan. Maka Direksi dan Komisaris harus benar-benar profesional, memiliki kompetensi perbankan, bebas dari konflik kepentingan, dan bekerja berdasarkan target serta indikator kinerja yang jelas.”

“Kami juga ingin memastikan agar BPR Kota Bandung tidak menjadi instrumen kepentingan politik ataupun menjadi tempat penempatan orang berdasarkan kedekatan. Rekrutmen dan pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi dan merit system. Ini penting karena risiko terbesar dalam pengelolaan bank bukan hanya soal modal, tetapi juga kualitas pengambilan keputusan dan pengendalian risiko.”

“Selain itu, kami mendorong agar Rencana Bisnis Perseroda nantinya tidak hanya berbicara mengenai target laba. Harus ada target kesehatan bank, kualitas kredit, pengendalian kredit bermasalah, penguatan UMKM, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta perluasan akses keuangan masyarakat.”

“Di sisi lain, fungsi sosial BPR juga harus tetap kuat. Bank ini harus hadir untuk pelaku UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, ekonomi kreatif dan sektor usaha produktif di Kota Bandung. Tetapi keberpihakan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Justru pembiayaan kepada UMKM harus dikelola dengan manajemen risiko yang baik agar bank sehat dan masyarakat juga terlindungi.”

“Kami juga memberikan perhatian terhadap penggunaan laba. Jangan sampai seluruh laba hanya diarahkan menjadi dividen atau PAD. Sebagian laba harus tetap digunakan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan teknologi, memperbaiki kualitas SDM, memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan kapasitas usaha. Bank yang sehat harus memiliki kemampuan untuk tumbuh.”

“Pansus ingin memastikan bahwa setelah Perda ini ditetapkan, DPRD tidak kehilangan fungsi pengawasan. Karena itu, kami mendorong adanya transparansi mengenai kinerja Perseroda, termasuk laporan keuangan, perkembangan kredit UMKM, kualitas kredit, profitabilitas, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.”

“Intinya, kami ingin PT BPR Kota Bandung Perseroda menjadi bank milik masyarakat Kota Bandung yang profesional secara bisnis, kuat secara tata kelola, sehat secara keuangan, dan nyata manfaatnya bagi perekonomian daerah. Perubahan badan hukum harus diikuti perubahan kualitas pengelolaan. Itu yang menjadi perhatian utama Pansus.”***