POJOKSATU.id, Kota Bandung - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti masalah modal dasar atau permodalan di Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Erick mengaku kurang sepakat jika dalam draft pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung ada masalah permodalan.
Meski demikian, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui pembahasan bersama seluruh anggota Pansus.
Baca Juga: Bencana NTT di Tengah Hari Kemerdekaan RI Diwarnai Keprihatinan yang Mendalam
"Seesuai undang-undang no 23 tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 492 miliar. Modal ditempatkan dan disetor awal oleh pemerintah daerah paling sedikit 25% atau Rp 123.040.794.540 yang terdiri atas aset tetap dan aset lancar, itu artinya permodalan menggunakan uang rakyat," jelas Erick membacakan perundang-undangan terkait modal.
Politisi PSI ini, juga menyoroti kerugian BPR Kota Bandung justru terus bertambah dari tahun ke tahun dan kini nilainya telah mencapai sekitar Rp70 miliar.
“Kerugian sebesar Rp70 miliar itu bukan angka kecil. Itu bukan uang milik pengelola, tetapi uang masyarakat Kota Bandung yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Erick.
Baca Juga: Pengamat Nilai Putusan Pengerukan Tanjung Perak Sisakan Ruang Diskursus
Erick menjelaskan pembahasan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak terlepas dari persoalan mendasar yang saat ini dihadapi perusahaan daerah tersebut.
Jelasnya, pada awal perubahan regulasi ini diajukan untuk menyesuaikan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Karena BPR Kota Bandung merupakan badan usaha milik pemerintah daerah, proses perubahan tersebut harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
Baca Juga: Tak Ada Internet, Begini Cara Berita Kemerdekaan Indonesia Tersebar pada 17 Agustus 1945
Namun dalam perkembangannya, Raperda yang diajukan tidak hanya mengatur perubahan nama, melainkan juga memuat ketentuan terkait penambahan modal.
Selain persoalan modal, Erick menilai kerugian yang dialami BPR Kota Bandung harus dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menyebut sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebab kerugian BPR, antara lain kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Susulan Ende NTT Senin Pagi Berdampak ke Penerbangan, Operasional Bandara Dihentikan
“Harus dievaluasi. Saya heran karena BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujarnya.
Hal inilah yang menurut Erick perlu dicermati secara hati-hati. Berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan Pansus, penambahan modal pada sejumlah BPR di daerah lain dilakukan terhadap lembaga yang kondisi keuangannya sehat.
“Kalau hasil studi banding, BPR yang mendapatkan tambahan modal itu umumnya dalam kondisi sehat. Sementara BPR Kota Bandung saat ini justru dalam kondisi yang sangat berat dan terus merugi,” ujarnya.
Baca Juga: Di Timur Matahari, Ketika W.R. Soepratman Menyalakan Cahaya Semangat Pemuda Indonesia
Pansus 18 sendiri hingga saat ini baru memasuki tahapan rapat ketiga. Namun kata Erick, berbagai catatan dan temuan dari OJK harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
Ia mengingatkan sejumlah BPR di daerah lain yang mengalami masalah serius bahkan berujung pada likuidasi. Salah satu contohnya adalah BPR di Kota Cirebon yang akhirnya ditutup setelah mengalami persoalan berkepanjangan.
Menurutnya, jika sebuah BPR mengalami kondisi tidak sehat, langkah utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki akar masalahnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Salju Abadi Puncak Jaya Terus Mencair, Ini Penyebab dan Kondisi Terbarunya
“Kalau sakit, sembuhkan dulu sakitnya. Dilihat apa yang menjadi temuan, kurangi beban operasional, benahi tata kelola sambil berjalan. Kalau langsung bicara penambahan modal, menurut saya itu cukup riskan karena bisa mengulang cerita yang sama,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana manfaat keberadaan BPR Kota Bandung bagi masyarakat. Pasalnya, setiap penambahan modal yang diberikan berasal dari anggaran daerah yang bersumber dari warga Kota Bandung.
Meski demikian, ia melihat hingga saat ini opsi likuidasi belum mengemuka dalam pembahasan resmi di forum Pansus.
Baca Juga: Tren Open Space Mulai Berubah? Ini Alasan Sekat Ruangan Kembali Dibutuhkan
Fokus pembahasan masih diarahkan pada evaluasi kondisi perusahaan dan substansi Raperda yang tengah disusun.
“Yang sedang dikaji adalah bagaimana mencari formulasi terbaik untuk masa depan BPR Kota Bandung,” pungkasnya.***



