POJOKSATU.ID - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus asusila terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Sementara pelaku yang diduga melakukan tindak asusila dan sudah ditangkap ada 2 orang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial AA (32) dan RK (29).
Baca Juga: Siswi SDN 06 Pesanggrahan Lompat dari Lantai 4 Diduga Dibully, Penyidik Temukan Bukti Ini
"2 pelaku ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan sodomi kepada pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun," ungkap Budi Sartono, Rabu 27 September 2023.
Disebutkan bahwa pelaku melakukan sodomi terhadap korban di sebuah tempat kos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung pada Minggu, 24 September 2023 lalu.
Kombes Budi menyebut, tindak pidana asusila tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan AA melalui media sosial.
Baca Juga: Analisa Kriminolog, Penjara tak akan Bikin Jera Pelaku Perundungan Cilacap, Cara Ini Pasti Kapok
Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat kos yang jadi TKP.
"Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya, yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena dibawah ancaman," bebernya.
Korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima anaknya jadi korban asusila, ibu korban melayangkan laporan.
"Usai kejadian ibunda dari korban lalu melapor ke polisi dan dua pelaku berhasil diamankan," kata dia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
"Pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver online," jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantara dua unit ponsel yang berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial.
"Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.



