POJOKSATU.id, Bandung – Legalitas bangunan menjadi penopang utama terwujudnya Kota Bandung yang aman, tertata, dan berkelanjutan.
DPRD Kota Bandung bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui edukasi dan pelayanan yang semakin mudah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan bahwa PBG bukan sekadar urusan dokumen.
"Ini instrumen vital untuk pengendalian tata ruang dan jaminan keselamatan warga. Bangunan legal tidak hanya melindungi penghuni, tapi juga meningkatkan nilai properti dan mendukung pembangunan berkelanjutan," ujarnya dalam Parlemen Talks, Selasa (6/5/2025).
Aan mengibaratkan proses perizinan seperti uji kelayakan kendaraan.
"Kalau beli mobil harus lulus QC, apalagi bangunan yang jadi tempat tinggal atau usaha. Ini demi kepentingan bersama," tegasnya.
Sekretaris Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menyebut pihaknya menyiapkan program bantuan desain prototipe gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami sediakan desain standar dan tim ahli agar warga bisa membangun secara legal tanpa terbebani biaya konsultan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, pemilik hotel, rumah sakit, dan masyarakat umum untuk segera mengurus PBG.
"Prosesnya kini lebih mudah via Online Single Submission (OSS). Informasi lengkap ada di laman resmi pemerintah," imbaunya.
Meski layanan semakin dipermudah, Rulli mengakui tantangan pengawasan masih besar.
"Masih banyak bangunan tidak terdaftar, sementara SDM kami terbatas. Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan," ujarnya.
Untuk itu, Diciptabintar gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat RT/RW.
"PBG bukan sekadar kewajiban, tapi investasi jangka panjang untuk keselamatan, nilai properti, dan tata kota yang lebih baik," pungkas Rulli.
Dengan komitmen ini, Pemerintah Kota Bandung berupaya mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan, demi kenyamanan warganya.***




