POJOKSATU.id, Kota Bandung - Kedepan jika ada masyarakat mencuci mobil seenaknya dijalan maka akan disanksi denda dan sanksi sosial oleh petugas berwenang.
Hal itu dibenarkan Anggota Pansus 13, Asep Robin, S.H., M.H., yang tengah membahas rencana perda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya payung hukum kebijakan tersebut saat ini tengah digodok untuk segera dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.
"Contoh konkrit diantaranya mengatur agar tidak ada lagi warga yang mencuci mobil di jalan seenaknya. Nanti ada tindakan khusus, dan sanksinya kami berharap sanksinya disini selain denda juga ada sanksi sosial. Bisa dipekerjakan semisal menyapu ditempat tertentu dan di kawal oleh petugas yang sudah disiapkan," ujar Asep saat dihubungi.
Begitupun untuk parkir sembarang yang juga nanti akan diatur, termasuk terkait semua jalur untuk semua kendaraan.
"Ada jalur-jalur seperti jalur becak tidak boleh, delman, odong-odong termasuk yang ditertibkan. Akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, semua diatur," tandasnya.
Politisi Gerinda ini kembali menegaskan bahwa dengan Perda ini menjadikan pedoman bagi seluruh aturan hukum mengenai ketertiban yang ada di kota Bandung.
Namun demikian Perda ini kini masih pembahasan oleh Pansus setelah sebelumnya sudah selesai ditahap fasilitas Gubernur.
"Sudah tahap fasilitas gubernur, dan saat ini kita membahas di pasal 18 terkait kesehatan. Karena ini untuk dijadikan pijakan hukum, dengan harapan untuk kebijakan kondisi kota yang lebih kondusif, tertata, dan memberikan rasa aman bagi keluarga," jelasnya.
Masih kata Asep, Perda ini mengatur semua tata tertib baik kesehatan, sosial dan lainnya.
"Jumlah bab nya banyak, kan ini ada tertib kesehatan apa saja, tatib sosial apa saja, tatib lingkungan apa saja, tatib lalu lintas dan sebagainya," jelasnya.
Asep pun kembali menyampaikan harapannya, dengan Perda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini, menjadikan regulasi yang disiapkan sebagai kebijakan hukum untuk terciptanya kondisi kota yang lebih kondusif tertata dan bisa memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
"Dan ini dirancang sebagai kerangka hukum yang menyeluruh guna memperkuat tata kelola perkotaan sekaligus menjawab dinamika kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Pembahasan ranperda ini kata Asep secepatnya sehingga bulan depan sudah selesai untuk disahkan atau di Paripurna kan.
Baru setelah di Paripurna kan, kemudian dikodisifikan di 2027 berikut peraturan wali kota (perwal) nya dibuat menyusul.
"Setelah ini kan diwajibkan mengadakan Perwal dan saya juga berharap ketika Perda ini disahkan segera Perwal sebagai juklak juknisnya juga segera diterbitkan oleh eksekutif. Sehingga Perda ini sebagai payung hukum termasuk penindakan untuk nantinya diselarakan dengan KUHP yang baru. Kan ini akan menjadikan instrumen yang efektif menurut saya ya dalam mengatasi persoalan ketertiban umum secara komprehensif. Diantaranya mengenai lalu lintas, lalu lintas juga ini yang muatan lokalnya akan menonjol nanti," tandasnya.



