POJOKSATU.id, Bandung - Upaya mengatasi banjir dan longsor di Bandung Raya kini masuk babak baru.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah komando Gubernur Dedi Mulyadi menggerakkan langkah besar sebagai pembenahan tata ruang, penghentian izin perumahan di kawasan hijau, dan pemulihan sempadan sungai secara masif.

Kebijakan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba IPDN, Sumedang, Selasa (9/12/2025).

Hadir para kepala daerah dari Kota dan Kabupaten se-Bandung Raya, termasuk Garut.

Dalam paparannya, KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menilai kondisi Bandung Raya sudah masuk tahap darurat tata ruang.

Kawasan ini berada di jalur Sesar Lembang dan memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.

Karena itu, ruang terbuka hijau, daerah resapan, dan kawasan hulu tak boleh lagi diperlakukan semaunya.

“Izin perumahan yang sedang berjalan maupun sudah terbit kita tunda untuk dievaluasi,” tegasnya.

Ia menilai, normalisasi sungai dan pembangunan bendungan tak akan mampu menahan banjir jika lahan hijau terus diubah menjadi permukiman.

“Kalau tata ruang tidak dibenahi, bukan tak mungkin Bandung akan tenggelam,” ujarnya.

Selain penataan ruang, Pemprov Jabar juga membidik penyebab longsor di kawasan perbukitan.

Lahan sayur pada kemiringan ekstrem akan dikembalikan fungsinya menjadi vegetasi keras.

Sebagai jaminan ekonomi, para petani penggarap akan direkrut sebagai tenaga pemerintah untuk merawat tanaman seperti teh, kopi, kina, hingga jengkol.

Di sisi hilir, skema relokasi bagi warga bantaran sungai menjadi perhatian utama.

Kawasan rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot akan ditata ulang dengan relokasi permukiman, sungai diperlebar, kapasitas tampung ditingkatkan.

Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di Jabar.

Tak ketinggalan, aturan bagi pengembang perumahan juga dipertegas.

Setiap proyek wajib menyediakan sumur resapan atau danau retensi kecil sebagai penampung air.

Untuk memastikan langkah ini berjalan, Pemdaprov Jabar menyiapkan anggaran tak kurang dari Rp200–300 miliar, bahkan bisa lebih jika diperlukan.

Evaluasi tata ruang menyeluruh dijadwalkan mulai Januari 2026.

Sepekan sebelumnya, pada 18 Desember, KDM akan bertemu Menteri ATR/BPN untuk menyinkronkan kebijakan dan meminta batas sempadan sungai ditegaskan secara nasional.

KDM menegaskan, sertifikat yang sudah terbit di badan sungai akan dicabut demi keselamatan publik.

“Tanah dikuasai siapa pun bukan isu utama. Fungsinya harus kembali sebagai hutan atau resapan,” tandasnya.

Dengan sederet langkah tersebut, Pemprov Jabar berharap Bandung Raya terbebas dari ancaman banjir tahunan dan bencana ekologis lain.

Arah kebijakan sudah jelas, yang mana lingkungan harus dipulihkan, tata ruang harus patuh, dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.