POJOKSATU.ID - Polisi masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus promosi judi online Ferdian Paleka.
Kasus promosi judi online Ferdian Paleka saat ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sampai saat itu, penyidik terus melakukan pengembangan meski sudah menetapkan Ferdian Paleka sebagai tersangka.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ediyanto menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Bahkan dia menyebut sosok dimaksud akan diamankan dalam waktu dekat ini.
Akan tetapi, Ediyanto masih enggan membuka identitas sosok tersebut.
Baca Juga: TNI Temukan 2 Granat Aktif dan 15 Magazine di Sebuah Rumah, Ternyata Milik Almarhum Pensiunan TNI
"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan dalam waktu dekat ini," kata Ediyanto, di Mapolda Jabar, Jumat 28 Juli 2023.
Diketahui, dalam kasus itu, Ferdian Paleka adalah pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dengan demikian, pelaku lain yang meminta jasa dari Ferdian Paleka untuk mempromosikan situs belum diamankan oleh polisi.
"Kami dari Subdit Siber masih terus menangani terkait dengan masalah judi online," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah melimpahkan perkara ini ke kejaksaan.
Itu dilakuan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa alias P21.
Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Ikut Terseret di Sidang Terdakwa Korban Penipuan Iphone Pungky Marsyaviani Sabieq
Dengan begitu, kasus promosi judi online Ferdian Paleka itu bakal segera disidangkan di pengadilan.
Dalam kasus ini, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***



